Liputan6.com, Jakarta - Wacana menduetkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto mulai muncul jelang Pilpres 2024.
Isu tersebut tidak lepas dari kedekatan yang kerap ditunjukkan sang putra sulung Jokowi dengan Prabowo Subianto yang sekaligus Menteri Pertahanan RI tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Pada Juni 2022 lalu, Gibran sempat berkunjungan ke kediaman Ketum Partai Gerindra itu di Bukit Hambalang, Bogor, untuk memenuhi undangan dari tuan rumah.
Dalam kesempatan itu, Prabowo sempat menyarankan Gibran untuk maju ikut dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi atau gubernur.
Tak hanya itu, Prabowo juga menyempatkan diri bertemu Gibran di Surakarta pada 24 Januari 2023, di sela-sela kunjungan kerja penyerahan kendaraan dan alat komunikasi bagi Babinsa Koramil Serengan 03 Surakarta.
Gibran pun memberikan tanggapan perihal isu menduetkan dirinya dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
"Umur (saya) belum cukup," kata Gibran dilansir dari Antara, Jumat (5/5/2023).
Lalu apa saja syarat jadi capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang? Berikut ulasannya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seseorang jika ingin mendaftar sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Berikut syarat capres dan cawapres berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
- Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional;
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD;
- Terdaftar sebagai Pemilih;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalamjabatan yang sama;
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan; dan
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Syarat Capres-Cawapres Bagi Pejabat, ASN, TNI, dan Polri Aktif
Selain itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pejabat, ASN, TNI, atau anggota Polri aktif jika ingin mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres, berdasarkan Pasal 9 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.
- Bagi bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, atau karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa, wajib mengundurkan diri.
- Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
- Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagaiPresiden dan Wakil Presiden.
- Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Advertisement