Ada 4 Perusahaan di Tangerang Disebut Masih Belum Beri THR ke Karyawannya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, selama bulan Ramadhan sebanyak delapan pengaduan permasalahan perusahaan yang belum membayarkan hak karyawannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Mei 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, selama bulan Ramadhan sebanyak delapan pengaduan permasalahan perusahaan yang belum membayarkan hak karyawannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023.

"Kami terima 10 pengaduan dari perusahaan yang beda. Dan saat kami cek, total yang kami tangani hanya 8 aduan, karena duanya lagi itu di luar wilayah Kabupaten Tangerang," kata dia, Jumat (5/5/2023).

Dari 8 pengaduan tertundanya pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan itu, sebanyak 4 aduan sudah terselesaikan. Hak dari karyawan telah dibayar pada beberapa hari lalu.

"4 sudah beres tinggal sisa 4 aduan lagi. Dan saat ini, kami masih melakukan koordinasi dengan perusahaan," jelas Rudi.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, pihaknya akan meminta dinas terkait untuk melakukan verifikasi kepada perusahaan yang sampai saat ini, belum melakukan pembayaran THR.

"Terkait masalah ini, upaya kami selain mempertemukan antara pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah industri mereka, kami juga akan meminta atau akan menurunkan tim dari dinas terkait, agar memverifikasi perusahaan, kenapa THR atau hak dari karyawam belum dibayarkan," kata dia.

 


1.529 Perusahaan Diduga Tak Bayar THR, Kemnaker Siapkan Sanksi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.368 aduan dari buruh terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Sebanyak 1.529 perusahaan diadukan karena belum membayarkan kewajibannya terkait THR tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah memerintahkan para kepala dinasnya untuk menindaklanjuti pengaduan dari Posko THR Kemenaker. Baik bagi perusahaan yang tidak membayarkan atau membayar tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Sesuai arahan Bu Menteri, semua akan ditindaklanjuti. Hari Senin Ibu Dirjen Pengawasan akan bicara dengan semua Kepala Dinas ketenagakerjaan agar semua pengawasan di setiap daerah turun dan menindak dari data yang terkumpul,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat ditemui di Lapangan Panahan, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (30/4/2023).

Indah menyebut, para kelapa dinas akan memverifikasi perusahaan-perusahaan yang diadukan ke Posko THR Kemnaker 2023. Mencari tahu alasan dan sebab-musbab tidak membayarkan THR pegawai.

“Setiap daerah turun dan menindak data yang terkumpul, yang enggak mau bayar diverifikasi, apa alasan mereka enggak mau bayar,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya