Siap-Siap, Pelanggan Agoda hingga Tencent Music Bakal Kena PPN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan kembali menunjuk 4 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2023, 15:40 WIB
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan kembali menunjuk 4 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Empat pelaku usaha tersebut antara lain Agoda Company Pte. Ltd., Tencent Music Entertainment Hong Kong, Supercell Oy dan WPEngine, Inc. Sehingga saat ini ada 148 pelaku PMSE yang menjadi pemungut PPN. 

“Sampai dengan 30 April 2023, pemerintah telah menunjuk 148 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/5/2023). 

Dwi menuturkan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk baru 129 di antaranya yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran. Sejak pertengahan 2020 total yang telah disetorkan  sebesar Rp12,2 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp2,04 triliun setoran tahun 2023,” kata tutur Dwi.

Sesuai PMK

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. 

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

 


Upaya Pemerintah

Warga mengenakan ponsel mencari barang yang ingin dibeli di platform digital di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termaksuk belanja online di e-commerce, untuk di atas pembelian Rp5 juta rupiah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dwi mengatakan pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Tujuannya untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. 

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.


Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Digital Rp1,53 Triliun di Awal 2023

Warga mengisi data kendaraan via Samsat Digital (e-Samsat) di Kantor Bersama Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Senin (26/3). Layanan ini dimaksudkan untuk mempermudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan melaporkan total pungutan pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tahun 2023 sebesar Rp1,53 triliun. Pungutan tersebut berasal dari 126 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk Kementerian Keuangan. 

“Rp1,53 triliun untuk setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di 

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (5/4/2023). 

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan memungut pajak PMSE sejak tahun 2020. Di tahun tersebut pemerintah mengumpulkan Rp731,4 miliar. 

Di tahun 2021, Sri Mulyani mengumpulkan Rp3,90 triliun, da di tahun 2022 terkumpul setoran Rp5,51 triliun. Sehingga jika dijumlahkan, totalnya sudah mencapai Rp11,7 triliun

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa  commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya