Cara Aktifkan NIK Setelah Dibekukan Pemprov DKI karena Tak Tinggal di Jakarta

Warga DKI Jakarta yang ingin mengaktifkan NIK-nya kembali, dapat langsung datang ke Disdukcapil.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2023, 23:15 WIB
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warga yang tak lagi tinggal di Ibu Kota. Penonaktifan NIK ini dilakukan pada Maret 2024 mendatang.

Hingga kini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI menemukan sebanyak 194 ribu orang tak tinggal di Jakarta. Namun, jumlah tersebut dapat berubah seiring dengan verifikasi yang dilakukan oleh Disdukcapil.

“Sosialisasinya saat ini, sosialisasi dan pendataan verifikasi data, baru nanti Maret 2024 langsung kita nonaktifkan. Kita masih tahap sosialisasi, sosialisasi ke masyarakat, sosialisasi dulu. Ini kan data awal 194 ribu ada datanya di kita, mereka masuk dalam usulan atau tidak (untuk dinonaktifkan),” kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Meski demikian, warga yang ingin mengaktifkan NIK-nya kembali dapat langsung datang ke Disdukcapil.

"Untuk mengaktifkan kembali enggak terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita," kata Budi di Kantor Disdukcapil, Jakarta Barat, Jumat (5/5/2023).

Secara detail, berikut cara mengaktifkan NIK kembali setelah dibekukan oleh Disdukcapil.

1. Masyarakat datang ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan.

2. Diterima petugas.

Petugas menerima, memverifikasi berkas pemohon, dan memvalidasi permohonan pada data warga.

3a. Pemohon mengajukan pindah

Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan suku dinas kota/kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.

 

 


Pemohon Tidak Pindah

4a. Data berhasil dipindahkan

3b. Pemohon tidak pindah

Jika pengaktifan kembali NIK yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.

4b. Posko pengaduan

Petugas piket mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW.

5. Peninjauan

Melakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.

5a. Jika data tidak benar

Pelapor segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini.

5b. Jika data benar

Lurah akan membuatkan surat kepada suku dinas untuk diaktifkan kembali.

6. Pengaktifan

Suku dinas kota/kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan.

7. Data berhasil diaktifkan

"Satu hari kita ajukan dan diaktifkan kembali," ujar Budi.

 

Infografis Cara Warga Belum Punya NIK Tetap Bisa Terima Vaksin Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya