Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik pihaknya mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra yang hartanya dianggap tak sesuai profil.
"Sudah naik lidik (penyelidikan), kita enggak bisa bilang banyak. (Tapi) sudah diputuskan (naik ke penyelidikan)," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jumat (5/5/2023).
Advertisement
Namun Pahala menyebut bukan hanya Sudarman Harjasaputra saja yang mulai diselidiki KPK, melainkan tiga pejabat lainnya yang hartanya sempat viral juga sudah naik ke penyelidikan.
Mereka adalah Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
"Andhi sudah, Wahono, Eko sudah, Alun (Rafael Alun Trisambodo) sudah. Lima sudah naik lidik dari LHKPN," kata dia.
Pahala menyebut sudah lima orang yang naik penyelidikan berdasarkan pemeriksaan hartanya. Namun sejauh ini baru satu yang sudah naik ke tingkat penyidikan, yakni mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
"Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 3 April 2023.
Diduga Punya Sejumlah Perusahaan
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
"Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan," kata Firli.
Atas perbuatannya, Rafael disangka melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement