Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang terkait jual-beli senjata airgun dan air softgun buntut kasus penembakan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satu pelaku yakni berinisial H yang berprofesi sebagai polisi hutan.
"Kami sudah amankan 3 orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan. Salah satunya atas nama inisial H ini yang profesinya ada dari polisi kehutanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Advertisement
Hengki menerangkan, H menjual airsoft gun maupun air gun. Pembelinya salah satu Mustopa NR alias M (60) yang melakukan penembakan di kantor MUI Pusat.
Hengki mengatakan, penggunaan airgun dilarang dan tidak ada payung hukumnya, maka pengguna dapat dikenakan Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951.
"Dan dalam waktu dekat mungkin akan kita tingkatkan sebagai tersangka. artinya bukan terkait dengan tidak pidana penyerangannya. Tapi senjatanya ini karena memang ternyata ini juga sering jual beli senjata di Lampung," ujar dia.
Selain H, ada pula dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah D dan N.
"Profesinya ada guru honorer dan swasta. Ini masih dalam proses pemeriksaan dan kita akan kembangkan terus," ujar dia.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkap, pelaku membeli senjata airgun seharga Rp5,5 juta dari seseorang inisial D yang tinggalnya jauh dari rumahnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkap, pelaku membeli senjata airgun seharga Rp5,5 juta dari seseorang inisial D yang tinggalnya jauh dari rumahnya.
"Pelaku membayar sebanyak Rp 5.5 juta kepada D," kata Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Sempat Ditemui Pelaku
Panjiyoga menerangkan, pelaku penembakan Mustopa NR awalnya menemui D pada 1 Februari 2023. D kemudian menghubungi N menanyakan tentang senjata yang dicari oleh pelaku pada 2 Februari 2023
"Tanggal 3 Februari 2023 saudara N menghubungi saudara H. N dan D tinggal didekat rumah pelaku," papar Panjiyoga.
Dia menerangkan, N kemudian menghubungi H yang berdomisili di Bandar Lampung.
Menurut Panjiyoga, senjata yang dibeli dari H kemudian dikirim N dan diberikan kepada D. Sebelumnya, N sempat peragakan bagaimana cara menggunakan airgun kepada D.
"D memberikan senjata kepada pelaku dan memberitahukan cara penggunaan airgun tersebut setelah itu pelaku membawa sampai dengan kejadian di MUI," ucap dia.
Panjiyoga mengungkap, rekam jejak H diketahui telah menjual senjata air softgun dan airgun sejak tahun 2012.
"Dan penjualan itu tanpa izin," jelas Panjiyoga.
Advertisement