Pelaku Penembakan Kantor MUI Mengaku Pernah Dua Kali Bertemu Nabi Muhammad

Pelaku bernama Mustopa NR alias M (60) rupanya mengaku pernah bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad shalallaahu alaihi wasallam.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Mei 2023, 08:26 WIB
Pelaku penembakan kantor MUI bernama Mustopa NR alias M (60) rupanya mengaku pernah bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad shalallaahu alaihi wasallam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ahli agama Islam Kementerian Agama Husni, M.Ag turut dimintai pandangan dalam penyelidikan kasus penembakan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pelaku bernama Mustopa NR alias M (60) rupanya mengaku pernah bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad shalallaahu alaihi wasallam.

Keterangan ini dari hasil analisis berupa dokumen yang dikirim oleh tersangka kepada pihak MUI dan pihak kepolisian.

"Dia juga tidak bisa mengaji, itu dibuktikan dengan dia tidak berguru kepada ulama tertentu. Dia juga mengakui tidak ahli dalam bidang agama. Namun yang menjadi pemicu adalah dia mengaku bermimpi ketemu dengan Nabi Muhammad SAW. Yang pertama tahun 1982, ketika beliau sakit keras. Kemudian kedua pada tahun 1992. Itu dua kali beliau mimpi," kata Husni kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Husni menerangkan, pelaku penembakan dalam suratnya menjelaskan hanya mengenyam pendidikan sekolah dasar, tidak sampai ke jenjang berikutnya. "Jadi pengakuan beliau di dalam surat itu," ujar Husni.

Dalam hal ini, diakui Husni, surat menyurat sulit dipahami secara baik. Hingga ada juga kalimat bermimpi, tapi tidak ketemu Nabi di alam nyata.

"Dan kemudian dia mengatakan dapat perintah atau pengakuan dari nabi bahwa beliau itu Nabi kedua atau wakil nabi. Jadi dua bahasa yang digunakan wakil nabi dan nabi kedua," ujar Husni.

Husni memastikan pelaku tidak berafiliasi kepada kelompok tertentu atau aliran tertentu.

Husni menyebut pelaku justru malah terkesan ingin memanfaatkan lembaga Majelis Ulama sebagai lembaga yang menurut pelaku diakui kredibilitasnya oleh masyarakat untuk menjelaskan bahwa dirinya sebagai wakil nabi.

"Jadi mandat ini mestinya harus dikomunikasikan oleh Majelis Ulama karena dia tidak bisa mengomunikasikan langsung kepada masyarakat atau masyarakat tidak memberi kepercayaan terhadap pengakuan pengakuan yang dia buat," ujar dia.

Obsesi yang tidak direspons secara baik oleh Majelis Ulama dan juga tidak ada tanggapan dari lembaga lain, kata Husni, menyebabkan pelaku menuliskan surat bernada ancaman kepada pejabat negara, khususnya kepada Mejelis Ulama Indonesia.

"Beliau sepertinya mengalami depresi berat dengan keyakinannya sebagai wakil nabi ini tidak ditanggapi oleh siapa pun," ujar Husni.


Mustopa NR Mengaku Sebagai Wakil Nabi Sejak 1997

Polisi Periksa Keluarga Penembak Kantor MUI

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan sebagaimana pemeriksaan istri dari Mustopa NR alias M (60), perilaku pelaku yang meminta pengakuan sebagai wakil nabi sudah terendus sejak tahun 1997.

Menurut keterangan istri dan warga sekitar, pelaku penembakan kantor MUI pernah mengumpulkan warga dan tokoh agama di rumahnya. Ada 20 orang tokoh agama seperti ustaz yang diudang.

"Di mana yang bersangkutan ini awalnya sebelum 2003, tahun 97 yang bersangkutan meminta pengakuan bahwa yang bersangkutan ataupun tersangka ini adalah sebagai wakil nabi," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Hengki menerangkan, pada saat menyampaikan ucapan pelaku yang mengaku sebagai wakil nabi, tidak ditanggapi. "Dan pada saat itu para peserta langsung bubar," ujar dia.

Selain itu, pelaku pernah menyampaikan aspirasinya pada tahun 2016 di DPRD Lampung dan melakukan tindak pidana pengerusakan. Akibatnya, hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memvonis pelaku dengan kurungan tiga bulan penjara.

Hengki menyebut, pelaku juga pernah beberapa kali mendatang di MUI Lampung. Sebenarnya di Jakarta ini hanya ujungnya saja.

"Di Lampung lebih sering bersangkutan ataupun tersangka ini datang menyampaikan aspirasinya untuk mendapatkan pengakuan sebagai nabi," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya