Liputan6.com, Jakarta Jagat maya sempat dihebohkan video laju ambulans yang tengah membawa pasien dihalang-halangi pengendara mobil Daihatsu Avanza Veloz warna hitam di Jalan Merdeka, Kota Bogor, Kamis (4/5/2023).
Usai video itu viral, polisi langsung melakukan penelusuran terhadap pemilik dan pengemudi mobil dengan nomor polisi F-1355-FAG.
Advertisement
"Setelah mendapatkan alamat pengendara/pemilik mobil tersebut, kami mendatangi rumahnya," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).
Diketahui, pengendara mobil tersebut berkewarganegaraan Arab Saudi, dan sudah tinggal kurang lebih 12 tahun di Kota Bogor.
"Yang bersangkutan tenaga kerja asing, namun punya istri di Bogor," kata Bismo.
Dari keterangan pelaku berinisial TM, awalnya tidak berniat untuk menghalang-halangi ambulans, namun saat itu TM justru mempertanyakan alasan ambulans itu dikawal sepeda motor.
"Jadi pengemudi itu bingung maksud motor (pengawal ambulan) yang mepet-mepet dan meminta minggir," kata Bismo.
Karena kesal, TM tetap melajukan kendaraannya dan mengejar pengendara motor yang sedang mengawal mobil ambulans. Alasan TM tidak bisa menepikan kendaraan karena banyak mobil yang parkir di bahu jalan menuju RSUD Kota Bogor itu.
"Ngejar tujuan mau menanyakan maksud dan tujuan pengendara motor tersebut kenapa mepet-mepet mobilnya," ucap Bismo.
Ketika ada kesempatan menepikan kendaraannya, penumpang yang ada di dalam ambulans terlihat emosi.
"Saat TM mempersilakan ambulans untuk melanjutkan perjalanannya, penumpang di ambulans tetap tidak berkenan dan ngajak ribut," kata dia.
Halangi Ambulans, Warga Arab Saudi Terancam Penjara dan Denda
Meski demikian, polisi menjerat TM dengan Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
"TM diduga tidak memberikan kesempatan hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar (ambulans) dengan ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp250 ribu," kata Bismo.
Advertisement