Buruh Siap Geruduk Perusahan yang Mewajibkan Karyawati Tidur dengan Bos di Cikarang

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam adanya dugaan staycation yang harus dilakukan karyawati bersama pemimpin perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mei 2023, 12:29 WIB
Ilustrasi seorang perempuan ekspresikan stop kekerasan seksual. (Sumber foto: Pexels.com).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam adanya dugaan staycation yang harus dilakukan karyawati bersama pemimpin perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.

Said Iqbal pun meminta aparat penegak hukum mengusut tindakan yang merupakan penghinaan bagi anak bangsa khususnya kaum perempuan.

"Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini. Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).

Said Iqbal mendorong korban berani bicara agar praktik seperti ini bisa dihentikan dan pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal. Mengungkap praktik buruk dalam hubungan industrial juga membantu memperkuat kesadaran publik dan mempercepat perubahan sosial mencegah terjadinya pelecehan seksual di masa depan.

"Saya sudah minta FSPMI dan Posko Orange di Kabupaten Bekasi untuk mencari dan menemukan korban. Kami akan membela, kalau itu benar, kita geruduk sekalian perusahaannya," kata Said Iqbal.

Said Iqbal menyebut masih banyak buruh perempuan yang tak berani melaporkan tingkah laku atasan, termasuk perbuatan asusila. Sebagian dari mereka merasa malu jika melaporkan kejadian itu, karena dianggap aib.

"Ada juga yang takut kehilangan matapencaharian atau pekerjaannya, belum lagi aduan tersebut juga justru bisa menjadi bumerang bagi buruh itu sendiri karena dianggap mencemarkan nama baik," kata dia.

Said Iqbal menyebut Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan berdiri di pihak korban dan mendesak pihak perusahaan serta pemerintah bertanggung jawab. Sehingga tidak ada lagi buruh perempuan yang menjadi korban.

Said Iqbal menjelaskan, persoalan tersebut erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak. Terlebih situasinya semakin memburuk sejak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang tidak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali.

"Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation," ujar Said Iqbal.


Karyawati Harus Tidur Bareng Bos demi Perpanjangan Kontrak Viral di Media Sosial

Viral karyawati harus tidur bareng bos demi perpanjangan kontrak. Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Diketahui di media sosial mencuat isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel agar dapat diperpanjang kontrak kerja.

Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,"

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," demikian cuit Jhon Sitorus pada 30 April 2023.

 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya