Liputan6.com, Jakarta - MB (47), WN Australia yang tingkahnya viral karena meludahi imam masjid Al-Muhajir Bandung, akhirnya dideportasi.
Sebelumnya, MB berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 28 April 2023. Lalu, MB dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 5 Mei 2023 pukul 21:30 WIB, dengan menggunakan maskapai Qantas Airways (QF 40) tujuan Melbourne, Australia.
Advertisement
“Atas koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dan Polrestabes Bandung, kami berhasil mencegah keberangkatan MB yang hendak keluar Indonesia lewat bandara Soekarno-Hatta”, ungkap Muhammad Tito Andrianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Sabtu (6/5/202).
MB terekam oleh CCTV melakukan tindakan tidak menyenangkan berupa meludahi imam masjid Al-Muhajir Bandung, karena merasa terganggu dengan suara murotal ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara masjid. Atas aksinya ini, MB dilaporkan oleh pengurus masjid kepada pihak Polrestabes Bandung.
"Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia," kata Tito.
Berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
Atas aksinya MB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi.
Polrestabes Bandung sebelumnya menghentikan proses hukum atas WNA Australia bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang melecehkan seorang imam masjid di Bandung, beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.
"Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis 4 Mei 2023.
Diserahkan ke Imigrasi
Namun demikian, kata Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.
"Tersangka kita limpahkan pada pihak Imigrasi karena ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum," ucapnya seperti dilansir dari Antara.
Adapun pencabutan laporan dari korban, dijelaskan oleh Budi, karena adanya pengakuan perbuatan salah dan permintaan maaf dari tersangka yang direkam, kemudian dilengkapi dengan pernyataan yang ditandatangani tersangka yang mengaku mualaf tersebut.
"Kemudian karena korban merasa sesama muslim juga, sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Karena pasal yang dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kita hentikan proses di sini," tuturnya.
Advertisement