Liputan6.com, Jakarta Seiring dengan pencabutan status darurat COVID-19 atau yang dikenal dengan nama Public Health of Emergency International Concern (PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 4 Mei 2023 mencuat pertanyaan, apakah pandemi benar-benar berakhir?
Apalagi mengingat pernyataan Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada 11 Maret 2020, bahwa COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi. Pernyataan ini menyusul setelah penetapan WHO soal COVID-19 sebagai PHEIC tanggal 30 Januari 2020.
Advertisement
"WHO telah menilai wabah ini sepanjang waktu dan sangat prihatin dengan tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan," kata Tedros saat media briefing COVID-19 pada 11 Maret 2020.
“Karena itu, kami telah membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi."
Kondisi bila Penyebaran COVID-19 Sudah Terbatas
Terkait kapan pandemi berakhir, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito angkat bicara. Tanda pandemi berakhir terlihat dari penyebaran kasus COVID-19 di suatu daerah tertentu sudah terbatas.
Selain itu, dapat dibilang pandemi berakhir ketika penyebaran virus SARS-CoV-2 ini tidak lagi mendunia.
“Pandemi COVID-19 berakhir apabila kemunculan COVID tersebut konstan dan berada pada populasi atau masyarakat dalam suatu wilayah tertentu dan penyebarannya sudah terbatas atau tidak mendunia,” jelas Wiku kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Sabtu, 6 Mei 2023.
WHO Belum Buat Pernyataan ‘Pandemi Berakhir’
Disampaikan kembali oleh Wiku Adisasmito, kriteria pandemi COVID-19 berakhir melihat penyebaran COVID-19 masih terjadi tapi dalam lingkup terbatas. Pada tahap ini status COVID masuk ke dalam kategori endemi.
Untuk diketahui, endemi adalah keadaan di mana kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut sudah berada pada suatu populasi dalam suatu wilayah atau area.
Sementara pada situasi sekarang, WHO belum mengeluarkan pernyataan jelas kalau ‘pandemi berakhir.’
Sejauh ini, pernyataan WHO baru menegaskan pencabutan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional, yang artinya COVID tak lagi menjadi situasi darurat.
“Jadi pandemi sudah berakhirkah? WHO belum buat pernyataan ini,” ucap Wiku.
COVID Tak Lagi Menjadi Kedaruratan Kesehatan
Pada pertemuan ke-15 International Health Regulations (2005) (IHR) Emergency Committee mengenai pandemi penyakit coronavirus 2019 (COVID-19), yang diadakan pada Kamis, 4 Mei 2023, Dirjen WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menyetujui saran Committee terkait pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung.
Committee menyarankan bahwa sudah waktunya untuk beralih ke manajemen pandemi COVID-19 jangka panjang.
Atas rekomendasi Committee, Tedros menetapkan bahwa COVID-19 yang menjadi masalah kesehatan tidak lagi merupakan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (PHEIC).
Advertisement
Strategi Kesiapsiagaan dan Respons COVID-19 2023-2025
Selama sesi pertemuan, anggota Committee menyoroti tren penurunan kematian COVID-19, penurunan rawat inap terkait COVID-19 dan penerimaan unit perawatan intensif, dan tingginya tingkat kekebalan populasi terhadap SARS-CoV-2.
Pandangan Committee telah berkembang selama beberapa bulan terakhir. Meski begitu, masih ada ketidakpastian yang ditimbulkan oleh potensi evolusi SARS-CoV-2.
Ke depan, Committee menyarankan agar Dirjen WHO mempertimbangkan untuk mengadakan International Health Regulation (IHR) Review tentang Standing Recommendations untuk risiko jangka panjang yang ditimbulkan oleh SARS-CoV-2 dengan mempertimbangkan Strategi Kesiapsiagaan dan Respons COVID-19 2023-2025.
Pada saat yang sama, Committee mengakui bahwa Negara-negara Anggota WHO saat ini sedang merundingkan Kesepakatan Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Respons Pandemi, membahas amandemen IHR.
Kemudian mempertimbangkan proposal untuk bersama-sama membangun dunia yang lebih aman dengan memperkuat Arsitektur Global untuk Kesiapsiagaan Darurat Kesehatan, Respons, dan Ketahanan atau Health Emergency Preparedness, Response, and Resilience (HEPR).
Pencabutan Status PHEIC Tak Boleh Pengaruhi Akses Vaksin
Seperti yang diminta oleh Committee, Sekretariat WHO juga memberikan ikhtisar tentang status integrasi pengawasan COVID-19 ke dalam Global Influenza Surveillance and Response System, proses penerbitan Standing Recommendations di bawah IHR, dan potensi implikasi regulasi untuk Emergency Use Listed (EUL) saat PHEIC dicabut.
Karena Tedros akan tetap mengizinkan penggunaan prosedur EUL, penghentian PHEIC tidak boleh memengaruhi akses ke vaksin dan diagnostik yang telah menerima EUL. States Parties masih dapat mengakses vaksin dan diagnostik ini (asalkan produsen melanjutkan produksi).
COVAX juga akan terus memberikan dosis yang didanai dan dukungan pengiriman sepanjang tahun 2023 sesuai dengan permintaan. Kontinuitas ini dapat memungkinkan kelancaran transisi dari EUL ke prakualifikasi vaksin dan diagnostik.