Serang 2 Wanita Lansia di Kelapa Gading, WN Nigeria Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan di Apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

oleh Nasrul Faiz diperbarui 07 Mei 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Augustus Nwambara (32) sebagai tersangka kasus penganiayaan di Apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tersangka terancam penjara minimal lima tahun karena menyerang wanita lansia berinisial N (55) dan RD (58).

Polres Metro Jakarta Utara akan melakukan penahanan terhadap WNA yang mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading tersebut sejak Sabtu (7/5/2023) kemarin sembari terus melakukan penyelidikan secara intensif.

"Berdasarkan bukti yang cukup, kami akan segera melakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakut AKBP Iver Son Manossoh, dikutip dari Antara, Minggu (7/5/2023).

Iver mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, didapati adanya luka tusukan benda tajam pada seorang lansia yang diserang AN. Yang bersangkutan mengalami luka berat sehingga perlu menjalani perawatan di rumah sakit.

Korban luka tusuk telah dilarikan ke Rumah Sakit Gading Pluit untuk mendapat perawatan medis. Sementara satu lansia lagi mengalami luka lebam pada bagian kepala, pipi dan wajah, diduga akibat serangan dengan tangan dan kaki tersangka.

Menurut Iver, Augustus Nwambara mengaku mengambil pisau dari unit milik seorang korbannya.

Kedua korban mendapat penganiayaan diduga karena tersangka mabuk. Polisi masih memeriksa penyebab mabuknya tersangka berasal dari minuman beralkohol, obat-obatan atau narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kejadiannya pada Jumat pukul 18.43 WIB. Ketika itu, tersangka sudah berada di lantai 20 apartemen tersebut. Dua korban juga sudah berada di apartemen karena memang para ibu-ibu lansia ini merupakan penghuni apartemen.


Tendang Pintu

Ilustrasi Penusukan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Pada malam itu, korban pertama mendengar ada suara yang diduga seseorang menendang pintu tidak jauh dari unit kamar tempat tinggal korban pertama.

Kemudian korban pertama mencoba mendekat untuk mengetahui apa yang terjadi di tetangga kamarnya. Ternyata ada seorang laki-laki mengamuk di tempat kejadian perkara (TKP) dan tanpa sebab lansia yang menjadi korban pertama ini dikejar oleh pelaku lalu mengalami penganiayaan.

Korban yang kedua bermaksud hendak menolong ibu lansia yang pertama, namun juga mengalami kekerasan senjata tajam. Ada luka tusuk senjata tajam di lengan, kemudian punggung dan beberapa bagian tubuh yang lain.

Pisau yang digunakan Augustus berasal dari kamar atau unit lansia yang menjadi korban kedua.

Polisi masih melakukan investigasi terhadap kamar yang ditempati tersangka ini merupakan unit sendiri atau ditempati temannya. Untuk mengungkap hal ini, Iver berjanji menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap karyawan sekuriti apartemen tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya