Liputan6.com, Manado - Polisi menangkap pelaku penikaman dengan senjata tajam (sajam) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang terjadi Kelurahan Sario Kotabaru, Kecamatan Sario, Kota Manado, Sabtu (6/5/2023), pukul 04.30 Wita.
Kasus ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso didampingi Kasi Humas Ipda Agus, saat konferensi pers di Polresta Manado, Sabtu (6/5/2023).
“Personel Polsek Sario merespons cepat laporan terkait kasus itu dan langsung menangkap pelaku berinisial RK (20), di sekitar TKP tak lama setelah kejadian,” ujar Sugeng.
Baca Juga
Advertisement
Diketahui, korban bernama Cristian L (25), asal Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut, tewas diduga akibat luka tikaman di bagian paha dengan menggunakan sajam jenis badik. Sebelum penikaman, kedua pria tersebut terlibat cekcok terkait mantan pacar.
“Korban dan pelaku terlibat cekcok terkait urusan mantan pacar,” ungkap dia.
Pelaku langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya lalu menikam korban di bagian paha sebanyak dua kali, setelah itu pelaku langsung lari meninggalkan korban.
“Pengakuan salah satu saksi, korban ditemukan berlumuran darah dan tergeletak di lantai,” ujarnya.
Korban pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara oleh rekan-rekannya, namun nyawa korban sudah tidak dapat tertolong.
Diketahui pelaku merupakan residivis kasus serupa dan sempat dipenjara. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Manado.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang meninggal dunia sampai Pasal 338 KUHP,” ujar Sugeng.