Liputan6.com, Jakarta Prada MW, terduga pelaku penabrak pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (72) dan T (65) hingga meninggal dunia, telah menjalani pemeriksaan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). Adapun, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 4 Mei 2023 di Jalan Raya Kampung Sawah, Kota Bekasi.
"Sudah diperiksa dari kemarin, proses berlanjut hingga selesai nantinya diputus oleh pengadilan," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dihubungi merdeka.com, Minggu (7/5/2023).
Advertisement
Tak hanya diperiksa, Prada MW juga ditahan di Denpom Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sudah ditangani di Pomdam Jaya. Tersangka pelaku berinisial Prada MW telah ditahan di Denpom Jaya/1 untuk proses hukum lebih lanjut," kata Hamim.
Sebelumnya, keluarga pasutri masih mencari terduga pelaku tabrak lari. Pihaknya hanya mendapat informasi kalau mobil yang kabur usai terlibat kecelakaan itu jenis Nissan X-Trail berpelat nomor polisi L.
"Informasinya (pelaku menggunakan) mobil ada Nissan X-Trail nopol L, apa mengambil jalur yang dilalui ayah saya, akhirnya tertabrak lah," kata Rendra Falentino Simbolon, anak korban, Jumat (5/5/2023).
Didatangi Polisi Militer
Rendra juga mengatakan, saat prosesi pemakaman, pihaknya juga didatangi anggota Polisi Militer.
Pihak keluarga rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tadi pihak dari Denpom mendatangi saya, logikanya kalau pihak Denpom yang datang kan biasanya tentara," ucapnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
Advertisement