Liputan6.com, Jakarta - Usai terjerat kasus hukum di KPK, Ary Egahni akan digantikan oleh Ujang Iskandar sebagai Anggota DPR RI. Kepastian pergantian keduanya didapat setelah DPP Partai NasDem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) di Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
“Keputusan Pengganti Antar Waktu diambil berdasarkan Fakta Integritas dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem pada pemilu 2019 yang lalu,” kata Wasekjend DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan diterima, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Taslim mengatakan, penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI. Ia berharap, proses administrasi PAW bisa berlangsung cepat supaya Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem di Parlemen.
Terpisah, Ujang menyambut baik keputusan partai dan menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem untuk bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
“Terimakasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlant Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam proses PAW inisehingga sampai dengan keluarnya Surat Keputusan DPP tersebut,” ujar Ujang.
Ingin Beri Kontribusi Positif
Ujang berharap, proses selanjutnya di KPU RI dan di Pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan. Sebab, sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 Tahun lagi.
“Harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan kalimantan tengah di sisa masa jabatan ini,” yakin Ujang.
Diketahui, Ary Egahni terjerat kasus hukum di KPK bersama dengan Suaminya yang juga Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hasil perolehan suara Pemilu 2019 Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem menempatkan Ujang Iskandar sebagai peraih suara terbanyak kedua setelah Ary Egahni dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019.
Advertisement