Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberhentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Suspensi merujuk pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-1184/DIR/0523 tanggal 5 Mei 2023 terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," mengutip pengumuman Bursa, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Menanggapi kondisi tersebut, SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita memastikan suspensi tidak akan mempengaruhi keberlangsungan proyek-proyek perseroan saat ini. Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati.
"Perseroan memastikan meski saham Waskita mengalami suspensi, penyelesaian proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan tidak terkendala atau terganggu. Perseroan tetap akan menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan," kata Ermy dalam keterangan resmi.
Penyebab Suspensi
Terkait sebab suspensi, Ermy menjelaskan penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 belum dibayarkan lantaran perseroan masih dalam masa standstill. Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan, sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.
Perseroan juga sedang mempersiapkan skenario modifikasi MRA ( Master Restructuring Agreement ) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.
"Standstill ini sifatnya sementara. Berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Karena terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan, sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan," ujar Ermy.
Alasan Waskita Karya Tunda Bayar Bunga Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I 2020
Sebelumnya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengumumkan belum melakukan pembayaran bunga obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya tahap I tahun 2020. Hal ini seiring Waskita Karya dalam proses review master restructuring agreement (MRA) dan sedang dalam masa standstill sejak 7 Februari-15 Juni 2023.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (7/5/2023), Waskita Karya menyatakan, pada 5 Mei 2023, perseroan tidak dapat menyetor dana kepada KSEI sebagai agen pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-11 atas obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I tahun 2020 seri B yang akan jatuh pada 6 Mei 2023. Hal ini seperti yang diperjanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Pembayaran bunga obligasi tersebut ditunda lantaran tidak diperolehanya persetujuan dari pemegang obligasi PUB IV tahap I tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda pembayaran bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.
Selain itu, kondisi perseroan pada saat ini dalam masa standstill sesuai surat Nomor SCS/3.2/885A pada 20 Maret 2023 di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill termasuk melakukan pembayaran bunga dan atau pokok atau kewajiban keuangan perseroan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan perseroan. Hal ini dalam rangka prses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023-15 Juni 2023.
“Berdasarkan ketentuan perjanjian perwaliamanatan obligasi PUB tahap I tahun 2020, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan perjanjian perwaliamanatan,” tulis perseroan.
Walia manat atas pertimbangannya berhak memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) lebih lanjut untuk menentukan tidaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap perseroan.
Advertisement
Kinerja Keuangan Kuartal I 2023
Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah mengumumkan kinerja perseroan hingga kuartal I 2023. Pada periode tersebut, Waskita Karya mencatatkan penyusutan dari sisi pendapatan dan rugi.
Melansir laporan keuangan perseroan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Minggu (30/4/2023), pendapatan usaha hingga akhir Maret 2023 menyusut 0,36 persen menjadi Rp 2,73 triliun dari Rp 2,74 triliun pada kuartal I 2022.
Sementara, beban pokok pendapatan pada periode yang sama turun 3,31 persen menjadi Rp 2,33 triliun dari periode yang sama sebelumnya Rp 2,41 triliun. Dengan demikian, laba bruto Waskita Karya meningkat 21,46 persen menjadi Rp 400,43 miliar hingga akhir Maret 2023 dibanding periode yang sama 2022 sebesar Rp 329,66 miliar.
Sepanjang kuartal I 2023, perseroan membukukan rugi periode berjalan sebesar Rp 395,36 miliar susut 54,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 967,71 miliar.
Rugi bersih pada kuartal I 2023 susut 54,86 persen sebesar Rp 374,93 miliar dari Rp 830,63 miliar pada periode yang sama 2022. Aset perseroan sampai dengan Maret 2023 turun menjadi Rp 98,22 triliun dari Rp 98,23 triliun pada Desember 2022. Liabilitas naik menjadi Rp 84,37 triliun pada kuartal I 2023 dari tahun sebelumnya Rp 83,98 triliun.
Sementara ekuitas hingga Maret 2023 naik menjadi Rp 13,84 triliun dibandingkan posisi Desember 2022 sebesar Rp 14,24 triliun.
Dirut Jadi Tersangka Korupsi, Restrukturisasi Waskita Karya Tetap Jalan
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir buka suara mengenai nasib dari restrukturisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Menurutnya, proses restrukturisasi ini masih akan berjalan kedepannya meski ada kasus hukum yang dihadapi.
Ini menyusul ditetapkannya Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembiayaan yang melibatkan Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
“Masalah restrukturisasi Waskita, terlepas ada kasus hukum yang terjadi, kita tetap mendorong Waskita ini terjadi restrukturisasi,” ungkap Erick di Kementerian BUMN, Rabu (3/5/2023).
Erick mengungkap ada 3 hal penting dalam proses restrukturisasi ini. Pertama, restrukturisasi melalui perbankan atau surat utang.
Kedua, restrukturisasi dengan perbaikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN) atau aksi korporasi right issue. Ketiga, melepas aset ke Indonesia Investment Authority (INA).
Dengan adanya kasus hukum ini, dia mengakui kinerja Waskita dan BUMN lainnya di pasar modal bakal terganggu. Namun, dia menyebut hal serupa juga bisa terjadi di perusahaan swasta.
“Saya rasa begini, tentu risiko daripada kasus hukum ini tentu bisa berdampak (di bursa saham), tapi kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di BUMN saja, di private sector juga ada,” katanya.
Advertisement