Catat Nih, Tata Cara Mengajukan KPR BSI

Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan program KPR yang disebut BSI Griya Hasanah

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Mei 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi kredit atau pembiayaan rumah. Foto: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Bank Syariah Indonesia (BSI) menyediakan program KPR yang disebut BSI Griya Hasanah, yang menawarkan fasilitas pembiayaan rumah dengan prinsip syariah. Program ini menarik perhatian masyarakat karena menawarkan angsuran ringan dan kemungkinan DP 0%.

Calon nasabah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia, berusia minimal 21 tahun, dan memiliki pekerjaan tetap atau profesi sebagai profesional.

Untuk mengajukan KPR BSI, calon nasabah bisa mendatangi kantor cabang BSI terdekat dan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan, seperti bertemu dengan customer service, menyampaikan informasi pengajuan, memberikan dokumen pengajuan, dan menjalani proses survei.

Untuk mengajukan KPR BSI, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi kantor cabang BSI terdekat.
  2. Temui customer service dan sampaikan informasi pengajuan KPR.
  3. Lengkapi dokumen persyaratan administrasi, seperti:
  4. Formulir KPR BSI Hasanah yang telah diisi dan ditandatangani pemohon.
  5. Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  7. Fotokopi akta nikah/cerai (jika berlaku).
  8. Fotokopi NPWP.
  9. Slip gaji atau bukti penghasilan.
  10. Rekening koran atau rekening tabungan (3 bulan terakhir).
  11. Ikuti proses survei yang dilakukan oleh pihak BSI.

Syarat pengajuan KPR BSI meliputi:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berdomisili di Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun saat pengajuan.
  • Memiliki pekerjaan tetap atau profesi sebagai profesional.
  • Berdomisili di area jangkauan BSI.
  • Memiliki atau bersedia membuka rekening BSI.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya