Pengendara sepeda motor nekat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menghimbau dan melarang pengendara sepeda motor agar tidak melintasi JLNT agar tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian. (Liputan6.com/Johan Tallo)
JLNT sendiri selama ini menjadi area yang dilarang untuk dilaliui pengendara motor. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pelarangan ditetapkan karena ketinggian JLNT bisa membuat pengendara motor mudah goyah jika tertiup angin. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sedangkan, bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 juta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Diketahui baru-baru ini pengendara motor yang nekat masuk ke Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan (Jaksel) meninggal dunia di tempat usai menabrak pembatasan jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Peristiwa nahas yang dialami pengendara motor berinisial D (21) tersebut terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)