Berbahaya!, Pengendara Motor Masih Nekat Lewat JLNT Casablanca

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menghimbau dan melarang pengendara sepeda motor agar tidak melintasi JLNT agar tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

oleh Johan Fatzry diperbarui 08 Mei 2023, 16:00 WIB
Berbahaya!, Pengendara Motor Masih Nekat Lewat JLNT Casablanca
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menghimbau dan melarang pengendara sepeda motor agar tidak melintasi JLNT agar tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian. Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pengendara sepeda motor nekat melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menghimbau dan melarang pengendara sepeda motor agar tidak melintasi JLNT agar tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian. (Liputan6.com/Johan Tallo)
JLNT sendiri selama ini menjadi area yang dilarang untuk dilaliui pengendara motor. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pelarangan ditetapkan karena ketinggian JLNT bisa membuat pengendara motor mudah goyah jika tertiup angin. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Larangan bagi pengendara sepeda motor melintas di JLNT juga telah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Sedangkan, bagi pelanggar dapat dipidana dua bulan penjara atau denda sebesar Rp 500 juta. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Diketahui baru-baru ini pengendara motor yang nekat masuk ke Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan (Jaksel) meninggal dunia di tempat usai menabrak pembatasan jalan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Peristiwa nahas yang dialami pengendara motor berinisial D (21) tersebut terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya