Liputan6.com, Jakarta Laporan polisi yang dilayangkan anak AG terhadap Mario Dandy Satriyo ditolak dua kali di Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto buka suara. Dia menyatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyidik yang menangani laporan AG pacar Mario Dandy tersebut.
"Secara detail tentunya yang lebih paham penyidik saya tidak bisa menjelaskan di sini. Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," kata Irjen Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Karyoto belum bersedia berkomentar lebih detail. Ia meminta waktu untuk mengetahui penyebab penyidik menolak laporan tersebut.
"Saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," ujar dia.
Sebelumnya, Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG menjelaskan, laporan pertama ditujukan pada Mario Dandy yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (2/5/2023). Namun, upayanya ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orangtua atau wali.
Sehari setelahnya atau Rabu (3/5/2023), Mangatta Toding kembali datang membawa seorang wali dari keluarga AG, sayangnya Polda Metro Jaya kembali menolak.
Laporan yang diajukan kuasa hukum AG adalah dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan Mario Dandy terhadap kliennya.
Mengetahui hal ini, kuasa hukum David Ozora yakni Mellisa Anggraini, ikut bereaksi.
Mellisa yang terus memantau perkembangan kasus AG dan Mario Dandy ini pun ikut bersuara mengetahui laporan kuasa hukum AG terhadap Mario Dandy ditolak. Baginya ada keanehan dalam masalah ini.
"Agak aneh laporan ditolak sih, ada yg jagain apa bagaimana?" kicaunya di akun Twitter pribadinya, Jumat (5/5/2023).
Terbukti Bersalah, Banding AG Pacar Mario Dandy Ditolak Hakim PT DKI
Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
AG yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak nota banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari dalam amar putusannya, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 27 April 2023.
Hapsari menyebut AG masih terbukti bersalah dengan membantu Mario (20) yang dimana memuluskan rencana penganiayaan terhadap David yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga menerima luka berat.
"Bahwa saksi Mario masih dendam kepada korban namun anak AG memberi jalan bagaimana saksi Mario bisa bertemu dengan dengan David dengan alasan kalau kartu pelajar ada di David dan menyerahkan kartu itu menjadi sarana untuk bertemu dengan anak korban dan saksi Mario sehingga dapat melampiaskan amarahnya," jelas Hapsari.
Advertisement