Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga optimistis persoalan mengenai pelunasan rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar akan selesai sebelum Agustus 2023.
“Kemendag siap untuk berkomunikasi dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai,” kata Wamendag Jerry usai meninjau Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia dikutip dari Antara, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Jerry menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali berkomunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk mencari titik terang mengenai utang pemerintah kepada peritel terkait program pengadaan minyak goreng pada tahun lalu.
“Kita udah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindo dan semangatnya sama kok mengutamakan kepentingan nasional dan tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.
Menurutnya, permasalahan rafaksi minyak goreng tidak hanya sebatas pembayaran dengan ritel saja namun berkaitan dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kemendag belum membayarkan utang tersebut lantaran masih sedang diproses dan masih dalam tahap meminta pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketika Kejagung telah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail, barulah Kemendag melalui BPDPKS akan membayar utang tersebut.
“Tidak bisa sepihak. Setahu saya Aprindo dan Kemendag itu sudah membuka komunikasi khususnya dengan teman-teman di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Mudah-mudahan ini ada titik temunya, karena ini kan tidak hanya berkaitan dengan Aprindo atau ritel tetapi juga BPDPKS karena nanti yang bayar kan sana,” jelasnya.
Utang Rafaksi Minyak Goreng
Sebelumnya, Aprindo dan Kemendag sudah melakukan pertemuan untuk membahas utang rafaksi minyak goreng tersebut pada Kamis (4/5) yang lalu di Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan terdapat 3 hasil kesepakatan yang dibuat oleh Kemendag bersama Aprindo.
Pertama disepakati pada prinsipnya Aprindo dan anggotanya mengerti dengan kondisi bahwa untuk pembayaran itu pembayaran selisih harga rafaksi minyak goreng itu dilakukan setelah menunggu Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari teman teman Kejaksaan Agung.
Lalu yang kedua, pendapat hukum yang dibahas sudah ada perkembangan yang signifikan dan sekarang masih dibahas di tim teknisnya Kejaksaan Agung.
Ketiga, sambil menunggu proses LO dari Kejagung keluar, Kemendag akan melakukan berbagai cara atau opsi lain untuk mencari solusi bersama.
"Kemudian juga disepakati untuk melakukan pertemuan mungkin di minggu depan ini antara teman teman di retail Aprindo dan teman teman di produsen itu saja," jelas Isy.
Advertisement
Pemerintah Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Aprindo, Mendag: Yang Bayar BPDPKS
Permasalahan utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern memasuki babak baru. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal.
Setelah itu, Kemendag akan memberikan hasil verifikasi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk membayarkan rafaksi minyak goreng yang diestimasikan sebesar Rp 344 miliar.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait rencana pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Modern (Aprindo) soal polemik utang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tampak kebingungan dan bertanya kepada jajarannya yang mendampingi Mendag Halalbihalal Kemendag, di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
"Pertemuan apa? Siapa yang undang. Utang apa? Coba lihat di APBN, nggak ada (alokasi anggaran Kemendag) untuk bayar utang, oh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Mendag.
Lebih lanjut, Mendag yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pembayaran utang akan dilakukan melalui BPDPKS kepada pengusaha ritel modern.
Permasalahan Utang
Kendati demikian, Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur permasalahan utang tersebut telah dihapus, sehingga dalam penyelesainnya diperlukan payung hukum.
"Yang bayar itu BPDPKS. Mau bayar, tapi Permendagnya sudah nggak ada, nggak ada payung hukum," katanya.
Oleh karena itu, Mendag menegaskan, pihaknya memerlukan fatwa hukum untuk meminimalisir munculnya argumen bahwa Pemerintah tidak mampu melakukan pembayaran selisih bayar atau rafaksi kepada Aprindo.
“Kan BPDPKS yang janji mau bayar, dia mau bayar kalau ada aturannya kan, kalau enggak nanti kan dia masuk penjara. Mau bayar asal ada peraturannya. Perlu faktual hukum. Makanya ini Sekjen ke Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengancam untuk menghentikan penjualan minyak goreng jika utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung dibayar.
Advertisement