Aksi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Tolak PKPU Nomor 10 Pasal 8 di Bawaslu

Dalam Aksi tersebut penolakan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil, mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Peserta aksi menganggap pasal tersebut bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD.

oleh Johan Fatzry diperbarui 08 Mei 2023, 18:00 WIB
Aksi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Tolak PKPU Nomor 10 Pasal 8 di Bawaslu
Dalam Aksi tersebut penolakan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil, mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. Peserta aksi menganggap pasal tersebut bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD.
Peserta aksi kelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan berorasi mengenai penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 di kompleks Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (8/4/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dalam Aksi tersebut penolakan PKPU Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap dapil. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mereka menuntut untuk mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Peserta aksi menganggap pasal tersebut bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"KPU harus segera revisi pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Patuhi pengaturan keterwakilan perempuan sesuai undang-undang," kata Valentina Sagala, perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pasal itu menerapkan pembulatan ke bawah apabila angka desimal keterwakilan perempuan di bawah 50. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Aturan itu dinilai merugikan caleg perempuan di daerah pemilihan dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 orang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para aktivis mendesak KPU mengubah aturan tersebut. Mereka juga telah beraudiensi dengan Bawaslu untuk menindaklanjuti peraturan yang diduga melanggar perundang-undangan tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya