Liputan6.com, Jakarta - Sampai saat ini, masih terus dilaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia oleh Tim Satuan Tugas atau Tim Satgas Penanganan Covid-19.
Ada penambahan 1.149 orang positif Covid-19 pada hari ini di awal pekan, Senin (8/5/2023).
Advertisement
Total akumulatifnya menjadi 6.788.503 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.
Kasus sembuh bertambah 1.795 orang pada hari ini. Jadi sampai kini total akumulatifnya ada 6.609.194 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, angka kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 21 orang. Hingga kini total akumulatifnya di Indonesia terdapat 161.480 orang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.
Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Minggu 7 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini Senin (8/5/2023) pada jam yang sama atau per 24 jam.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pencabutan status darurat Covid-19 Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini merespons adanya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang resmi mencabut status darurat Covid-19 global pada 4 Mei 2023.
Saat ini, Menkes Budi sedang menunggu perbincangan dan pertemuan dengan Presiden untuk membahas pencabutan status kedaruratan Covid-19 di Indonesia.
"Ya nanti itu akan dilakukan Pak Presiden. Ada Keputusan Presiden (Keppres) nanti," kata Budi Gunadi saat ditemui Health Liputan6.com dalam acara Pekan Imunisasi Dunia 2023 di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta pada Minggu, 7 Mei 2023.
Konsultasi Pencabutan Status ke Jokowi
Ditegaskan kembali oleh Budi Gunadi, untuk pencabutan status kedaruratan Covid-19 juga harus dikonsultasikan secara matang dengan Jokowi. Hal ini juga demi kelancaran persiapan transisi pandemi ke endemi.
"Saya rasa mesti konsultasi dulu sama beliau lah, karena beliau sedang sibuk mempersiapkan acara KTT ASEAN 2023 dulu," terangnya.
Persoalan pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia, lanjut Menkes Budi juga sudah dikonsultasikan ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini sudah dilakukan jauh-jauh hari seiring dengan Indonesia bersiap memasuki masa transisi ke endemi.
"WHO bilang Public Health of Emergency International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional pandemi ditarik, ya itu kabar bagus," katanya.
"Sebenarnya kami udah dua kali konsultasi ke mereka -- untuk persiapan cabut kedaruratan Covid-19 Indonesia. Kami juga bilang kondisinya seperti ini, persiapan obat, vaksinasi, edukasi ke masyarakatnya," sambung Menkes Budi.
Terkait pencabutan kedaruratan Covid-19 di Indonesia, kasus virus Corona pun sedang naik selepas masa Lebaran Idul Fitri 2023. Sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah resmi mencabut status darurat Covid-19 pada 4 Mei 2023.
Advertisement
Pertimbangan Situasi Pencabutan Darurat Covid-19
Lantas, apakah hal itu akan memengaruhi pencabutan kedaruratan Covid-19 di Indonesia?
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, kenaikan kasus Covid-19 ini tengah dikaji oleh para ahli.
Meski kasus naik, kondisi Covid-19 di Indonesia masih terbilang terkendali dan jauh dari kriteria pandemi WHO. Secara definisi, disebut pandemi, jika penyebarannya meluas hingga seluruh dunia.
"Ini yang sedang dikaji karena kondisi naiknya kasus masih sangat jauh dari angka kriteria pandemi WHO. Pandemi (di Indonesia) masih terkendali," ujar Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Sabtu, 6 Mei 2023.
Adanya pengkajian yang dilakukan para ahli soal pencabutan status darurat Covid-19 di Indonesia juga untuk mempertimbangkan, kapan situasi yang tepat untuk pencabutan tersebut. Hal ini membutuhkan kajian matang.
"Ini yang dikaji oleh para ahli, bagaimana baiknya situasi yang tepat – untuk pencabutan status kedaruratan Covid-19 Indonesia," terang Nadia.
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security Policy Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman menjelaskan, salah satu dampak dari pencabutan status darurat Covid-19 global berkaitan dengan meluasnya kekuasaan bagi setiap negara untuk merespons pandemi Covid-19.
"Intinya, pencabutan PHEIC ini lebih memberikan keleluasaan, otorisasi pada masing-masing negara untuk merespons Covid-19," ujar Dicky melalui keterangan pada Health Liputan6.com, Sabtu 6 Mei 2023.
"(Entah itu) tetap dalam status kedaruratan atau mereka masukan (Covid-19) dalam program pengendalian penyakit secara umum," sambungnya.
Hal tersebut dikarenakan menurut Dicky, dengan pencabutan Public Health of Emergency International Concern (PHEIC) ini, tiap negara jadi punya kewenangan sendiri untuk merespons bagaimana pandemi Covid-19 akan disikapi kedepannya.
"Negara-negara itu punya keleluasaan lebih atas itu, karena kalau PHEIC-nya tidak dicabut, mau tak mau akan terus darurat. Namun, bahwa dia masih pandemi, ya iya dalam konteks saat ini. Tapi sekali lagi, sudah tidak seperti status yang akut dua atau tiga tahun awal pandemi," jelas Dicky.
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Advertisement