KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi

Lima orang tersangka korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan lima tersangka tersebut merupakan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019. Lima tersangka tersebut adalah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Djamaluddin, Hasan Ibrahim dan Abdul Salam Haji Daud.

oleh Johan Fatzry diperbarui 08 Mei 2023, 19:35 WIB
KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Jambi
Lima orang tersangka korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan lima tersangka tersebut merupakan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019. Lima tersangka tersebut adalah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Djamaluddin, Hasan Ibrahim dan Abdul Salam Haji Daud.
Lima orang tersangka korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (8/5/2023). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Penahanan lima tersangka tersebut merupakan dari penyidikan perkara suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 s/d 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Lima tersangka tersebut adalah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Djamaluddin, Hasan Ibrahim dan Abdul Salam Haji Daud. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, menyatakan kelimanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei s/d 27 Mei 2023 untuk kebutuhan penyidikan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kelimanya akan menghuni rumah tahanan KPK secara terpisah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Nasri Umar dan Muhammad Isroni akan menghuni Rutan KPK pada gedung ACLC. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Abdul Salam Haji Daud ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, sementara Djamaluddin dan Hasan Ibrahim di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya