Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah dua kali menggelar konsultasi publik, membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus.
Kegiatan konsultasi publik pertama telah digelar pada 31 Maret 2023. Kemudian, konsultasi publik kedua kembali dilangsungkan pada Senin, 8 Mei 2023 di Ruang Pola Balai Kota DKI Jakarta.
Advertisement
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melibatkan akademisi, perwakilan organisasi kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta pelaku dunia usaha dan asosiasi profesi pada konsultasi publik ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyampaikan forum konsultasi publik ini bertujuan guna merumuskan Jakarta ke depan usai tak lagi jadi Ibu Kota Negara (IKN).
Joko menjelaskan konsultasi publik diselenggarakan untuk memahami secara kolektif terkait penyusunan rancangan undang-undang tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang aspiratif.
“Konsultasi publik adalah bentuk sinergi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, sekaligus memenuhi syarat dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Joko dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (9/5/2023).
Menurut Joko, perjalanan sejarah Jakarta yang panjang telah membentuk karakter Jakarta sebagai kota yang dinamis dan terbuka terhadap segala perubahan.
"Selama puluhan tahun Jakarta mendapatkan keistimewaan daerah khusus sebagai ibu kota negara, serta pusat pemerintahan dan perekonomian nasional," jelas Joko.
Tentukan Masa Depan Kota Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota
Oleh sebab itu, kata Joko konsultasi dalam proses penyusunan RUU dengan melibatkan partisipasi publik ini menentukan masa depan kota Jakarta, selepas tidak lagi menyandang status ibu kota negara. Jakarta, ujarnya menghadapi tantangan dan peluang untuk melakukan revitalisasi dan pengembangan kota yang lebih baik.
"Saya mengajak peserta uji publik untuk berdiskusi, saling mendengarkan dan menghormati setiap pandangan yang berbeda. Mari berkontribusi mewujudkan rancangan undang-undang yang transparan dan responsif sesuai kebutuhan serta harapan masyarakat kota Jakarta," jelas Joko.
Joko memaparkan Jakarta akan bertransformasi dengan kekhususan menjadi kota global. Sebagai kota global, Jakarta diharapkan bakal berfungsi sebagai simpul utama dalam jaringan ekonomi dunia, memiliki hubungan mengikat dengan kota-kota lain, serta berdampak langsung pada urusan sosial dan ekonomi global.
Advertisement