Liputan6.com, Jakarta Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlihat santai menjelang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari pantauan, Teddy masuk ke ruang sidang dengan mengenakan baju batik biru hitam. Teddy langsung duduk di tengah-tengah ruang sidang dan sesekali mengobrol dengan jaksa.
Advertisement
Usai berbincang dengan Jaksa beberapa saat, dirinya langsung pindah ke kursi barisan kuasa hukumnya lalu mengobrol dengan santai.
Diketahui, dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Pada agenda kali ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis Jenderal bintang dua itu. "Jadwal sidang Teddy Minahasa, Selasa (9/5) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Selasa (9/5).
Sidang pun juga telah dimulai diluar jadwal yang sudah tertera pada laman SIPP. Majelis Hakim mulai masuk ke ruang sidang dan sidang pun sudah dimulai.
Kronologi Kasus Teddy Minahasa
Diketahui, dalam kasus ini Teddy diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Kronologi awal dalam kasus ini diawali saat Teddy Minahasa ditangkap pada Jumat siang 14 Oktober 2022. Penangkapan Teddy diketahui publik sebabdirinya tidak hadir saat Presiden Joko Widodo para perwira tinggi dan perwira menengah Polri ke Istana Negara Jakarta.
Mengonfirmasi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan bahwa Teddy telah dicokok aparat berwajib sebab tersangkut masalah penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang digantinya dengan tawas. Tawas sendiri adalah sejenis garam yang berbentuk kristal berwarna putih yang biasanya digunakan untuk mencegah bau badan seperti deodorant.
Teddy tidak sendiri dalam kasus ini, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aipda AD, Aiptu J juga ikut diamankan. Selain aparat, terdapat seorang sipil yang terlibat yakni Linda Pujiastuti alias Anita yang diyakini sebagai perantara dalam praktek jual beli sabu sitaan.
Berdasarkan urutan kejadian, Teddy memberi perintah kepada Dody untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. Teddy berasalan, sabu yang diambil sebagian akan digunakan untuk bonus anggota. Doddy mengaku sempat menolak karena dirasa salah, tetapi tetap dijalankan sebab hirarki kepangkatan yang jauh dan rasa takutnya dengan seorang jenderal.
Alhasil, barang bukti yang disita dan dimusnahkan hanya 35 kilogram. Namun hanya 30 kilogram saja yang merupakan narkoba jenis sabu, sisanya adalah tawas yang sudah ditukar.
Setelah mendapat narkoba tersebut, praktek pengedaran dimulai. Linda sebagai kaki-tangan Teddy mulai bergerak. Serah terima dilakukan oleh Doddy saat bertemu Linda di Jakarta. Jual-beli berhasil, 1 kilogram sabu terjual dengan meraup untung Rp 350 juta.
Uang tersebut lalu diserahkan Doddy ke Teddy dengan menukarnya ke dalam Dollar Singapura menjadi 27.300 SGD di Jalan M Kahfi 1 GG Sawo, Jagakarsa Jakarta Selatan pada 29 September 2022.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement