Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Tebar Senyum

Mantan Kapolda Sumatera Barat dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Diketahui, dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.

oleh Johan Fatzry diperbarui 09 Mei 2023, 11:00 WIB
Teddy Minahasa Penuh Senyum saat Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Diketahui, dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.
Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa tersenyum saatmengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mantan Kapolda Sumatera Barat dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen itu mengikuti sidang kasus narkoba yang menjeratnya dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Teddy masuk ke ruang sidang dengan mengenakan baju batik biru hitam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Diketahui, dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kronologi awal dalam kasus ini diawali saat Teddy Minahasa ditangkap pada Jumat siang 14 Oktober 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Penangkapan Teddy diketahui publik sebab dirinya tidak hadir saat Presiden Joko Widodo para perwira tinggi dan perwira menengah Polri ke Istana Negara Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Teddy tidak sendiri dalam kasus ini, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aipda AD, Aiptu J juga ikut diamankan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Untuk diketahui, majelis Hakim akan membacakan vonis Teddy Minahasa usai sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan, tuntutan, pleidoi hingga hingga replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya