Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI beberapa hari lalu.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, selain dirinya, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan petugas yang diminta mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset ini.
Advertisement
"Itu berdasar surat tugas dari presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius melalui surat B399-M-D-HK-0000-05-2023," kata Mahfud dikutip Selasa (9/5/2023).
Dia berharap, di masa sidang berikutnya RUU Perampasan Aset sudah bisa dibahas dengan wakil rakyat. Menurutnya, produk hukum ini bisa membuat koruptor jera karena dimiskinkan.
"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa dibahas, agar kita bisa segera membuat pelaku tindak pidana dan terutama koruptor, koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum, kalau ada undang undang perampasan aset ini insya Allah (jera)," ungkap Mahfud Md.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI, Jumat 5 Mei 2023. Surpres tersebut sudah diterima oleh DPR RI di hari yang sama.
"Benar sudah ditandatangani hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR. Dan sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima Sekretariat DPR Jumat," jelas Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Presiden Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselenggarakan DPR untuk menjadi undang-undang. Menurut dia, proses RUU tersebut sudah berjalan di DPR.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR dan ini prosesnya sudah berjalan," katanya saat ditemui di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Jokowi mengungkapkan, UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi. Sebab, regulasi itu memiliki payung hukum yang jelas.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu dia akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," ujar dia.
Advertisement