Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop sementara operasional tambak udang di Desa Sembulang Jembatan Lima, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau. Tambak udang ini diduga melakukan operasional di luar ketentuan atau ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengungkap, tambak udang milik PT TTB ini disetop sejak Sabtu (6/5/2023) lalu. Kemudian, ada sejumlah poin pelanggaran yang ditemukan.
Advertisement
"Selain menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan, tambak udang milik PT TTB ini juga diduga tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB)," kata Adin dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, Adin menjabarkan ada tiga indikasi pelanggaran yang ditemukan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam pada operasional tambak udang milik PT TTB tersebut.
Pertama, keberadaan tambak udang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam. Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini tentu saja mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan.
Kedua, tambak udang milik PT. TTB diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha Pembesaran Crustacea Air Payau.
Ketiga, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam berhasil menemukan bahwa pengelolaan tambak udang tersebut rupanya tidak menerapkan kaidah Cara Budiddaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai standar.
"IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Atas ketiga pelanggaran yang dilakukan, maka bersama Balai Budidaya Perikanan Laut Batam dan Dinas KP Kota Batam, secara resmi operasional tambak udang milik PT. TTB kami hentikan sementara agar pencemaran tidak semakin meluas," ujar Adin.
Sanksi
Pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam bentuk Penghentian Sementara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Permen KP No. 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Lebih lanjut, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut termasuk kemungkinan pengenaan sanksi denda administratif kepada PT. TTB. Di samping itu, Ditjen PSDKP juga akan memanggil para pelaku usaha pembudidayaan ikan lainnya yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adin menjelaskan bahwa Hal ini, merupakan upaya KKP bersama Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam dalam mendampingi para pembudidaya ikan agar dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) serta mematuhi kewajiban untuk memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sehingga perekonomian usaha budidaya berjalan dengan baik seiring dengan kelestarian ekosistem lingkungan yang terjaga.
"Kami akan terus mendampingi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Batam yang belum memiliki SDM Pengawas Perikanan dalam melakukan pengawasan sumber daya perikanan demi terwujudnya tertib pelaksanaan peraturan perundangan-undangan, khususnya dalam pengawasan kegiatan pembudidayaan ikan", tegas Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan kepada para pelaku usaha untuk dapat menerapkan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Hal ini dikarenakan CBIB mampu memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari hasil pembesaran ikan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan, bahan kimia dan bahan biologis, serta memenuhi persyaratan kesehatan dan kesejahteraan ikan, tanggungjawab lingkungan dan sosial ekonomi untuk meningkatkan produktivitas tanpa mengancam keberlanjutan ekologi.
Advertisement
Segel Proyek Reklamasi
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi PT Blue Style Industries di Batam. Proyek reklamasi inibernilai Rp 3,5 triliun. Penghentian dilakukan oleh KKP karena proyek Reklamasi ini temukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektar (ha) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, yang terjun langsung dalam proses penghentian proyek tersebut mengatakan bahwa paksaan pemerintah berupa Penghentian Sementara Kegiatan dilakukan sampai PT BSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
"Benar bahwa kami stop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut dimana perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL", kata Adin dalam siaran tulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (6/5/2023).
Aduan Masyarakat
Lebih lanjut Adin menyebutkan bahwa sebelumnya KKP telah memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait adanya proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT BSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan di lapangan sekitar bulan Februari 2023.
Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut. Untuk diketahui, PT. BSI termasuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.
Advertisement