Liputan6.com, Jakarta Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan pemerintah kini tengah berfokus pada penguatan sistem kesehatan nasional, usai status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dicabut Badan Kesehatan Dunia (WHO) pekan lalu.
Dengan begitu, pemerintah menjamin kewaspadaan dan kesiapsiagaan sistem kesehatan nasional untuk menghadapi ancaman pandemi di masa mendatang.
Advertisement
"Pencabutan status PHEIC Covid-19 oleh WHO artinya respon negara-negara anggota WHO atas Covid-19 tidak lagi mengikuti respon dalam situasi darurat. Melainkan respon negara sudah harus diarahkan pada penguatan sistem kesehatan yang bersifat jangka panjang dan sistemik mencakup 6 komponen sub sistem kesehatan menurut WHO," jelas Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti, dikutip dari siaran persnya, Selasa (9/5/2023).
Adapun 6 komponen sub sistem kesehatan menurut WHO antara lain upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan kesehatan, informasi kesehatan, dan tata kelola kesehatan.
Brian menyampaikan Kementerian Kesehatan sedang berproses melakukan transformasi kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan nasional yang sebelumnya diatur dalam Peratutan Presiden Nomor 72 tahun 2012.
"Transformasi ini diperlukan, karena ada perubahan kebutuhan kesehatan di era digital. Selain itu, kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran dan pengalaman indonesia menghadapi pandemi Covid-19 menjadikan transformasi ini tidak terelakkan," ujarnya.
Brian memastikan pemerintah optimis terhadap program transformasi kesehatan nasional. Pasalnya, Indonesia mampu menunjukkan kerja luar biasa dan respon cepat saat penanganan pandemi Covid-19 lalu.
Bahkan, kata dia, penanganan pandemi di Indonesia mendapatkan apresiasi dari Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang disampaikan pada The 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) pada bulan Mei 2022 tahun lalu.
"Respon Covid-19 di indonesia sejak awal sudah melakukan pendekatan yang komprehensif karena selain memberikan respon di sektor kesehatan, pemerintah juga memikirkan perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat," tutur Brian.
WHO Resmi Cabut Status Covid-19
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah secara resmi mencabut status COVID-19 sebagai Darurat Kesehatan Global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) per Jumat, 5 Mei 2023.
Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus mengungkapkan bahwa pencabutan status Kedaruratan Kesehatan Global tersebut dibuat atas rekomendasi COVID-19 Emergency Committee usai melakukan pertemuan ke 15 kalinya.
"Emergency Committee bertemu untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan pada saya agar saya menyatakan berakhirnya Darurat Kesehatan Global," ujar Tedros dalam konferensi pers di Jenewa pada Jumat, 5 Mei 2023.
"Oleh karena itu, dengan harapan besar, saya menyatakan COVID-19 telah berakhir sebagai Darurat Kesehatan Global. Namun, bukan berarti COVID-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global," tegas Tedros melengkapi pernyataan.
Pemimpin teknis WHO, Dr Maria Van Kerkhove yang turut hadir ikut menegaskan bahwasanya Covid-19 memang telah melewati fase krisis. Namun, penyakitnya akan tetap ada dan tidak akan pergi dalam waktu dekat.
"Fase darurat krisis COVID-19 yang kita hadapi selama tiga tahun setengah telah berakhir. Tapi Covid-19 masih di sini dan kita harus belajar mengelola ini dengan lebih baik," kata Maria.
Advertisement