Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons soal aksi damai yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat Organisasi Profesi Kesehatan lain kemarin (8/5/2023) yang menolak pembahasan RUU Kesehatan.
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyampaikan, dengan adanya aksi damai Organisasi Profesi Kesehatan soal RUU Kesehatan, bukan berarti harus berbenturan satu sama lain dengan Pemerintah. Namun, bagaimana memikirkan bersama apa yang akan dikerjakan nantinya.
Advertisement
"Nah, tentu saja dengan demo ini, bukan berarti kita harus berbenturan satu sama lain. Tapi untuk menyampaikan, apa yang harus kita lakukan dan apa yang kita kerjakan bersama sama," ujar Syahril dalam keterangan resmi di Jakarta pada Senin, 8 Mei 2023.
Hak Warga Negara Sampaikan Pendapat
Persoalan perbedaan pendapat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan diakui Syahril adalah hal yang wajar. Penyampaian pendapat seperti aksi damai yang dilakukan Organisasi Profesi Kesehatan juga termasuk hal yang wajar.
"Dalam hal ini yang diharapkan oleh IDI dan juga beberapa organisasi profesi dengan demo, kami dari Kementerian Kesehatan silakan saja," jelasnya.
"Itu adalah hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya melalui forum-forum resmi yang diakui negara."
RUU Kesehatan adalah Hak Inisiatif DPR RI
Diterangkan Mohammad Syahril, RUU Kesehatan adalah hak inisiatif DPR RI yang sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, Presiden menugaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk dipelajari.
"Kemudian diminta masukan, kritik, saran dari seluruh stakeholder, seluruh profesi, seluruh masyarakat dan muncul yang disebut Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM ini," terangnya.
"DIM ini yang sudah kami serahkan kepada DPR untuk dibahas ulang. Jadi itu prosesnya ya. Saat ini, Daftar Inventarisasi Masalah itu sudah disampaikan ke DPR untuk dibahas."
Sosialisasi RUU Kesehatan
Kemenkes sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13 sampai 31 Maret 2023. Total ada 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, dan 72.000 peserta yang terdiri dari 5.000 hadir luring dan 67.000 hadir daring.
Hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 Undang-Undang (UU) dan mengubah sebagian isi UU, yakni UU nomor 20/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.
Dari 478 pasal RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3.020, 1.037 DIM tetap untuk disepakati di rapat kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh panitia kerja (Panja) DPR.
Kemudian DIM penjelasan ada 1.488, sebanyak 609 DIM tetap, 14 DIM perubahan redaksional, 865 DIM perubahan substansi.
Advertisement
Selesaikan Perbedaan Pendapat dengan Cara Beradab
Menanggapi perbedaan pendapat dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta agar diselesaikan dengan cara beradab.
"Kalau ingin mencapai tujuan yang baik dan ada perbedaan pendapat, kita selesaikan secara civilized (beradab)," ujar Menkes Budi Gunadi di Gedung Kemenkes RI Jakarta usai menghadiri Peluncuran Beasiswa Fellowship Luar Negeri, Senin (8/5/2023).
Pernyataan tersebut juga ditujukan untuk menjawab aksi damai penolakan RUU Kesehatan oleh lima organisasi profesi kesehatan di Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Kelima organisasi profesi yang melakukan aksi damai menolak pembahasan RUU Kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Aksi damai ini bertujuan menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.
Ikhtiar Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan
Budi Gunadi menegaskan, RUU Kesehatan merupakan ikhtiar Pemerintah dalam memastikan layanan kesehatan masyarakat dapat meningkat lebih baik lagi.
"Tujuan pemerintah adalah memastikan layanan kesehatan kepada masyarakat jadi meningkat, dan itu tujuan semua tenaga kesehatan juga," tegasnya.
Kembali Buka Dialog dengan Organisasi Profesi
Terkait penolakan Organisasi Profesi Kesehatan terhadap RUU Kesehatan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah untuk memperhatikan isi tuntutan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi lainnya.
"Mendorong pemerintah untuk memperhatikan isi tuntutan dan menghargai masukan dari aksi unjuk rasa PB IDI tersebut," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com pada Senin (8/5/2023).
Ia juga menyarankan agar Kemenkes kembali membuka dialog dengan IDI serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang menolak RUU Kesehatan.
Diskusi untuk Bisa Menyerap Aspirasi
Lewat diskusi, maka Kemenkes bisa menyerap aspirasi, masukan maupun tuntutan terkait pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat.
Selain itu, perlu juga memperhatikan aturan yang berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan.
Advertisement