Pengacara AG Serahkan 4 Bukti Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke Penyidik, Polisi Janji Dalami Kasus

Belum beres kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dilaporkan AG atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya.

oleh Wayan Diananto diperbarui 09 Mei 2023, 12:42 WIB
Belum beres kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dilaporkan AG atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Belum beres kasus penganiayaan David Ozora, kini Mario Dandy Satriyo mengahadapi kasus baru setelah AG melaporkannya atas dugaan pencabulan atau pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, menjelaskan laporan sang klien tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Ini kali ketiga AG melaporkan Mario Dandy Satriyo.

Kali pertama laporan dibuat pada 2 Mei 2023, namun ditolak dengan alasan harus dilakukan orangtua atau wali AG. Kali kedua, 3 Mei 2023 namun tetap ditolak meski sudah membawa wali AG.

Rupanya terjadi miskomunikasi antara pelapor dan polisi. Kini, polisi menerima laporan AG dan berjanji akan mendalami kasus. Mangatta mengklaim telah menyerahkan 4 dari 8 bukti dugaan pencabulan ke penyidik.

 


4 Bukti Untuk Penyidik

Tersangka Mario Dandy Satriyo menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

“Empat bukti itu, apa? Itu nanti penyidik yang sampaikan ya,” ujar Mangatta Toding Allo, seperti diberitakan jurnalis kanal News Lipuan6.com, Jonathan Pandapotan Purba, Selasa (9/5/2023).

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu,” imbuhnya kepada para jurnalis di Jakarta, pekan ini.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Polisi Menindaklanjuti

AG (15), pacar Mario Dandy, akan kembali menjalani proses persidangan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Merespons laporan kali ketiga dari pihak AG, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penyidik Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengacara AG.

“Tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” beri tahu Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media di Jakarta, pada Selasa (9/5/2023).

 


Kemarin Fokus Ke Persidangan

Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

Publik sempat bertanya mengapa baru sekarang kubu AG memolisikan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pelecehan seksual. Mangatta Toding Allo bukan tak mendengar hal ini. Ia punya penjelasan sendiri mengapa baru melaporkan Mario Dandy Satriyo sekarang.

“Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah. Jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,” urainya.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya