Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu Irjen Pol Teddy Minahasa seusai mengikuti sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) siang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis mati dalam kasus ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sidang vonis kasus perdagangan narkoba yang turut melibatkan oknum kepolisian lainnya dan sejumlah warga sipil ini sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)