Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023), terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Mendengar vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum menyatakan tak tinggal diam dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Advertisement
“Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik,” kata Hotman Paris kepada awak media. Sejumlah strategi dipetakannya bersama tim kuasa hukum.
Setelah sidang Teddy Minahasa digelar, presenter Hotroom berjanji upaya mencari keadilan dan keringanan hukuman akan ditempuh hingga ke level kasasi bahkan jika dibutuhkan, PK alias peninjauan kembali.
Banding, Kasasi, Hingga PK
“Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini. Masih ada banding, kasasi dan PK nantinya,” ujarnya, seperti dikabarkan News Liputan6.com yang melansir laporan jurnalis merdeka.com, Rahmat Baihaqi, siang ini.
Dalam pertimbangannya, Jon Sarman Saragih, menilai Irjen Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pidana Seumur Hidup
Sang hakim menyimpulkan, sang jenderal bintang dua itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jon Sarman Saragih dalam sidang. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati.
Naluri Pengacara Senior
Diberitakan sebelumnya, sebelum bersidang, Hotman Paris optimistis kliennya tidak akan dihukum mati sesuai tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang, pada Maret 2023.
“Kalau pun (klien saya, Teddy Minahasa) dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati,” ungkap Hotman Paris kepada para jurnalis.
Advertisement