Hotman Paris Tak Tinggal Diam Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Pasang Kuda-Kuda Ajukan Banding

Hotman Paris Hutapea tak tinggal diam mendengar kliennya, Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba. Ia bersiap ajukan banding.

oleh Wayan Diananto diperbarui 09 Mei 2023, 14:52 WIB
Hotman Paris Hutapea tak tinggal diam mendengar kliennya, Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup terkait kasus narkoba. Ia bersiap ajukan banding. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Irjen Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023), terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Mendengar vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum menyatakan tak tinggal diam dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat.

“Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik,” kata Hotman Paris kepada awak media. Sejumlah strategi dipetakannya bersama tim kuasa hukum.

Setelah sidang Teddy Minahasa digelar, presenter Hotroom berjanji upaya mencari keadilan dan keringanan hukuman akan ditempuh hingga ke level kasasi bahkan jika dibutuhkan, PK alias peninjauan kembali.

 


Banding, Kasasi, Hingga PK

Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

“Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini. Masih ada banding, kasasi dan PK nantinya,” ujarnya, seperti dikabarkan News Liputan6.com yang melansir laporan jurnalis merdeka.com, Rahmat Baihaqi, siang ini.

Dalam pertimbangannya, Jon Sarman Saragih, menilai Irjen Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Pidana Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sang hakim menyimpulkan, sang jenderal bintang dua itu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jon Sarman Saragih dalam sidang. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati.

 


Naluri Pengacara Senior

Hotman Paris. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Diberitakan sebelumnya, sebelum bersidang, Hotman Paris optimistis kliennya tidak akan dihukum mati sesuai tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang, pada Maret 2023.

“Kalau pun (klien saya, Teddy Minahasa) dihukum bersalah sebagai pengacara senior insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati,” ungkap Hotman Paris kepada para jurnalis.

Infografis Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya