KPU DKI Jakarta Catat Sudah Ada 12 Kader PKS Daftar Jadi Calon Anggota DPD RI

Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi mengatakan hingga Selasa 9 Mei 2023 ini, pihaknya mencatat sudah ada 12 orang kader PKS yang mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan DKI Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 09 Mei 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi Gedung KPUD DKI Jakarta (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi mengatakan hingga Selasa 9 Mei 2023 ini, pihaknya mencatat sudah ada 12 orang kader PKS yang mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan DKI Jakarta.

"Kalau DPD sudah 12, sedangkan parpol (partai politik) baru satu, PKS," kata Sunardi kepada Liputan6.com, Selasa (9/5/2023).

Adapun ke 12 nama itu antara lain, Fahira Idris, Dailami Firdaus, Sylviana Murni, Tengku M Nurhafidz, Happy Farida, Alwiyah Ahmad, Syarief Hidayatullah, Pardi, Christiato Suryowibowo, H Madani B H Madali, Ulla Nuchrawaty, dan Ramses Butarbutar.

Sementara itu, Sunardi mengungkapkan hingga Selasa, 9 Mei 2023 siang ini belum ada lagi parpol peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU DKI Jakarta.

"Untuk hari ini belum ada yang konfirm akan datang," kata dia.

Lebih lanjut, Sunardi membeberkan besok Rabu, 10 Mei 2023 bakal ada parpol yang dijadwalkan mendaftarkan Bacaleg dari partainya ke KPU DKI Jakarta. Meski demikian, Sunardi belum mau menyebut parpol yang dimaksud.

"Rencana besok ada calon DPD dan parpol akan datang (ke KPU DKI Jakarta)," ucapnya.


Pendaftaran Dibuka pada 1-14 Mei 2023

Ilustrasi pemilih surat suara.

Sebelumnya, KPU RI membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sejak 1 Mei 2023. Pendaftaran berlangsung dua pekan hingga berakhir pada 14 Mei 2023 mendatang.

Adapun proses pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) harus dilakukan oleh pimpinan partai politik (parpol) di Kantor KPU RI.

Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon DPRD provinsi, dilakukan oleh masing-masing pengurus parpol di tingkat provinsi kepada KPU di provinsinya masing-masing.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya