Liputan6.com, Jakarta Program Kartu Prakerja kembali dibuka. Kali ini adalah Kartu Prakerja Gelombang 52. Buat kamu yang belum mengikuti sejak gelombang pertama, jangan sampai ketinggalan kesempatan ini.
"GELOMBANG 52 UDAH DIBUKA SOB! Udah pada klik "Gabung Gelombang" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu? Udah daftar belum? Kalau belum, daftar dulu secara mandiri di www.prakerja.go.id supaya kamu #JadiBisa ikut gelombang seleksi Sob!," tulis instagram @prakerja.go.id, dikutip Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Namun, sebelum mendaftar, calon pendaftar perlu mengetahui syarat lengkap untuk menjadi peserta Program Kartu Prakerja sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Berusia 18 hingga 64 tahun
- Tidak berstatus pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Perangkat Desa, Direksi,/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD.
- Belum pernah menjadi penerima Program Kartu Prakerja.
- Penerima Program Bantuan Sosial pemerintah lainnya diperbolehkan.
Para calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui situs resmi program Kartu Prakerja, Prakerja.go.id.
Apabila kamu belum memiliki akun Kartu Prakerja, calon peserta dapat mendaftar dan membuat akun dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Langkah pertama, buka situs https://dashboard.prakerja.go. id/daftar.
- Kemudian, masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
- Setelah itu, buka email notifikasi yang dikirim dan lanjutkan ke tahap verifikasi.
- Setelah daftar akun dan login berhasil dilakukan, peserta akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
- Isi kolom NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
- Lengkapi data diri, pastikan data Anda masukkan sudah sesuai.
- Selain itu, pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
- Kemudian, peserta akan masuk ke tahap verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP.
- Pastikan peserta memperhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
- Jika foto KTP sudah sesuai, klik Kirim Foto e-KTP.
- Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
- Selanjutnya verifikasi foto wajah.
- Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
- Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
- Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
- Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.
Hindari 2 Hal Ini Jika Ingin Sukses Pelatihan Kartu Prakerja
"Gagal pelatihan sama dengan gagal dapat insentif. Jadi, penting perhatikan ini! Ikuti peatihan sendiri tanpa diwakilkan. Yang mendaftar harus sama dengan orang yang mengikuti pelatihan," tulis @prakerja.go.id,.
Berikut hal-hal yang harus peserta Kartu Prakerja hindari saat menjalani pelatihan. Pertama, tidak menyalakan kamera saat pelatihan online.
Pastikan kamera di handphone maupun laptop yang kamu pakai untuk pelatihan selalu dalam keadaan menyala. Sebab lembaga peatihan akan melakukan absensi peserta.
Terpenting, ikuti pelatihan sendiri, tidak boleh diwakilkan orang lain. Jika kamu mematikan kamera maka kamu akan dianggap tidak hadir dalam pelatihan.
Kamu wajib hadir 100 persen dalam pelatihan sesuai jadwal, jika dibawah itu maka insentif kamu tidak akan cair.
Advertisement
Jangan Gunakan Aksesoris
Kedua, jangan menggunakan aksesoris seperti kacamata gelap, topi, dan masker saat pelatihan online. Pastikan wajah kamu terihat jelas, jangan sampai ada aksesoris apapun yang menghalangi wajah.
Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja memastikan bahwa peserta pelatihan adalah orang yang sama.
Sebagai informasi, dalam skema normal ini, besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu.
Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan Kartu Prakerja sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Selain itu, Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.