Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan tiga orang pemasok senjata yang dipakai Mustopa (60) pelaku penembakan Kantor MUI Jakarta Pusat sebagai tersangka. Usai ketiganya, yakni inisial N, D dan H yang diamankan di Lampung.
"Iya sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
Selain ditetapkan tersangka, Panjiyoga menyampaikan ketiga tersangka D dan N yang merupakan tetang Mustopa serta H selaku pedagang air gun kini juga ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
"Sudah ditahan juga," ujar Panjiyoga.
Kendati demikian, Panjiyoga belum menjelaskan lebih lanjut soal penetapan tersangka dan penahanan ketiga orang tersebut. Karena dalam waktu dekat dikabarkan akan dilakukan rilis kasus tersebut.
Sebelumnya, Mustofa (60) pelaku penembakan MUI Jakarta Pusat melancarkan aksinya dengan senjata Airgun. Kepolisian pun turut mengamankan pemasok senjata itu. Tiga orang tersebut yakni inisial N, D dan H yang diamankan di Lampung.
"Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan. Dan dalam waktu dekat mungkin akan kita tingkatkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers Jumat, (5/5).
Hengki mengatakan tiga orang yang diamankan tersebut lantaran peredaran terkait senjata airgun belum ada payung hukum yang menangani. Sehingga ketiga orang itu segera ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, dan dalam waktu dekat akan kita tingkatkan jadi tersangka, terkait jual beli senjata," jelas dia.
Spesifikasi Senjata
Terkait dengan senjata yang dipakai oleh Mustofa, tersangka menggunakan senjata airgun berjenis pistol model Glock 17 kaliber 6mm menggunakan Gotri atau peluru bulat yang terbuat dari metal.
Sebagaimana diketahui, kantor MUI Jakarta Pusat telah ditembak oleh Mustofa pada Selasa (2/5) lalu. Sebanyak dua orang mengalami luka, satu diantaranya luka tembak satu lainnya luka serpihan pintu kaca yang pecah.
Usai melancarkan aksinya, Mustofa dinyatakan meninggal lantaran berdasarkan hasil autopsi kepolisian serangan jantung yang diperparah dengan penyakit paru-paru.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement