Subsidi Mobil Listrik Dikritik Anies Baswedan, Menperin Beri Pembelaan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara mengenai subsidi mobil listrik yang sempat dikritik Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

oleh Arief Rahman H diperbarui 09 Mei 2023, 16:10 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara mengenai subsidi mobil listrik yang sempat dikritik Anies Baswedan beberapa waktu lalu. (Dok. Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara mengenai subsidi mobil listrik yang sempat dikritik Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Agus meminta kalau kebijakan itu dilihat secara komprehensif atau menyeluruh.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengkritik kalau kebijakan subsidi mobil listrik bukan langkah yang tepat untuk dilakukan. Menurutnya, subsidi mobil listrik hanya akan menambah volume kendaraan di jalanan.

Menperin Agus menekankan kalau kebijakan subsidi itu dimaksudkan untuk mendorong penggunaan mobil listrik di masyarakat. Utamanya juga menekan emisi karbon dari kendaraan yang digunakan.

"Jadi kalau kita melihat pengembangan industri EV (electric vehicle) itu jangan dilihat dari satu faktor saja tapi faktor secara utuh harus kita lihat," kata dia saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Selasa (9/5/2023).

Kebijakan Mobil Listrik

Agus menguraikan kalau kebijakan mengenai mobil listrik ini melingkupi sektor hulu sampai hilir. Artinya, ada ekosistem yang bakal berdampak dari kebijakan subsidi mobil listrik ini.

"Karena ekosistem itu juga kita bentuk dan manfaat serta tujuan yang saya sampaikan tadi tidak bisa dilihat dari satu faktor saja," ungkapnya.

Dia menekankan dengan penggunaan mobil listrik, turut mendukung upaya pemerintah menekan emisi karbon hingga nol emisi karbon di 2060 mendatang.

 


Tak Terlepas

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan tanggapan terhadap kejadian bentrokan antar karyawan yang berujung kericuhan di perusahaan smelter nikel PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), Morowali Utara pada Sabtu (14/1).

Lebih lanjut dia menjelaskan, baik upaya menekan emisi karbon, penguatan ekosistem kendaraan listrik, hingga subsidi mobil listrik jadi bagian yang tak bisa dilepaskan. Lantaran, semuanya memiliki keterkaitan yang jelas.

"Nah ini bagian yang tidak terlepaskan dari upaya kita untuk itu (nol emisi karbon 2060)," kata dia.

Agus menerangkan, pada sisi pengembangan industri kendaraan listrik, itu akan membawa manfaat. Salah satunya membuka lapangan kerja bagi sejumlah kalangan. Disamping juga mendukung upaya hilirisasi nikel sebagai bahan baku baterai mobil listrik.

"Kita tidak boleh lupa bahwa pengembangan industri EV di Indonesia juga akan menciptakan tenaga kerja yang cukup tinggi di Indonesia dan bisa memanfaatkan program hilirisasi yaitu nikel yang sekarang sedang dijalankan oleh pemerintah," pungkasnya.

 


Kritik Anies

Bakal Calon Presiden Partai NasDem Anies Rasyid Baswedan (Dok. Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sebelumnya, Anies Baswedan melayangkan kritik atas subsidi mobil listrik yang dinilai hanya menambah volume kendaraan di jalanan. Dia mengarahkan kepada implementasi bus sebagai angkutan umum.

Menurut perbandingannya, bus lebih bisa menekan angka kendaraan pribadi di jalanan. Dia menginginkan adanya kendaraan umum berbasis listrik yang semakin marak di perkotaan.

"Ketika kendaraan umum yang didorong dan kendaraan unumnya itu berbasis listrik, maka kita dalam satu langkah dua urusan terselesaikan. Satu, adalah memindahkan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum dan kendaraan umumnya bebas emisi. Itulah sebabnya mengapa kedepan arahnya adalah kendaraan umum berbasis listrik," urainya dalam deklarasi di Tennis Indoor Senayan, Minggu (7/5/2023).

 


Subsidi Mobil Listrik

Ilustrasi mobil listrik (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi. Yang terkini, dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat atau mobil listrik dan bus.

Hal ini seperti telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4/2023).

 

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya