Liputan6.com, Medan Polda Sumut menegaskan komitmen dalam menuntaskan kasus perkara penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral.
"Kita (Polda Sumut) tetap berkomitmen dalam menuntaskan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan AH dan AKBP AH," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).
Komitmen itu dibuktikan dengan telah digelarnya rekonstruksi dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, yang terjadi pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
"Proses rekonstruksi yang kami gelar melibatkan JPU dan LPSK. Ini juga merupakan komitmen Polda Sumut untuk segera menuntaskan perkara tersebut," Hadi mengungkapkan.
Diterangkan Hadi, pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tujuan digelarnya rekonstruksi untuk menyakinkan penyidik terkait kesesuaian keterangan yang dituangkan dalam BAP dari tersangka maupun saksi.
"Sehingga memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana tersebut," terangnya.
Peragakan 27 Adegan
Rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, terhadap korbannya, Ken Admiral, digelar di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin, 8 Mei 2023.
AKBP Achiruddin bersama anaknya, Aditya, melakukan sebanyak 27 adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Diketahui, penganiayaan dilakukan di rumah Achiruddin, Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022. Hal itu terkuak saat rekonstruksi.
"Kita telah melakukan rekonstruksi, dua kasus yang kita split. Kasus 351 dengan tersangka AH, dan kasus AKBP AH," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Diterangkannya, dari puluhan adegan dalam rekonstruksi, pihaknya dapat menggali fakta-fakta sebenarnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, tersangka, dan barang bukti yang disita oleh penyidik.
"Dari 27 adegan, kita kerucutkan lebih detail lagi. Dari semua rekontruksi hari ini, kita gali fakta dan kebenaran, kesesuaian keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang kita kumpulkan selama ini," terangnya.
Advertisement
Disaksikan JPU dan Kuasa Hukum
Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, serta kuasa hukum korban dan tersangka. Diungkapkan Sumaryono, terdapat keterangan saksi tidak sesuai dalam rekonstruksi, namun tidak mengubah benang merah kasus ini.
"Walaupun tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan, tapi tidak berubah alur dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ungkapnya.
Disebutkan Sumaryono, dalam rekontruksi dari tersangka hingga saksi-saksi melibatkan 13 orang. Pihaknya sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaanterhadap Ken Admiral.
"Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap saudara Ken yang dilakukan tersangka AH maupun tersangka AKBP AH," sebutnya.
Penetapan Tersangka
Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Anak perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan itu ditahan karena melakukan tindak pidana usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dari perbuatan sang anak ini, Achirduddin juga harus diperiksa Propam Polda Sumut. Achiruddin diduga melakukan pembiaran dugaan penganiayaan Aditya ke Ken di depan rumahnya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan
"Sesuai dengan proses penyidikan, maka upaya paksa yang kita lakukan malam ini dilakukan penangkapan dilanjut proses penahanan," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.
Advertisement