Catat! Jemaah Haji Wajib Vaksin Meningitis, Covid-19, hingga Polio

Jika seseorang tidak memenuhi kriteria kesehatan, maka tenaga kesehatan tidak akan mengeluarkan surat istitha'ah.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 10 Mei 2023, 11:00 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan operasional Haji 1443 H/2022 M berakhir dengan kepulangan jemaah Indonesia yang tergabung dalam kloter 43 embarkasi Solo (SOC 43) Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Kemenag)

Liputan6.com, Bandung - Dinas Kesehatan Kota Bandung mengimbau agar semua jemaah haji asal Kota Bandung melengkapi vaksinasi yang diwajibkan pemerintah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Ketua Tim Surveilans dan Imunisasi Dinkes Kota Bandung, Girindra Wardhana menyampaikan, para jemaah haji setidaknya harus menjalani beberapa jenis vaksinasi salah satunya adalah vaksinasi meningitis.

Vaksinasi meningitis untuk jemaah haji disebut sudah berjalan sejak 29 April 2023 di Kecamatan Lengkong, Batununggal, Panyileukan, dan Bandung Kidul. Selain vaksinasi meningitis, para jemaah haji juga wajib divaksin Covid-19.

"Dari Kementerian Kesehatan Saudi Arabia, ada vaksin wajib dan vaksin yang dianjurkan. Untuk yang wajib itu vaksin meningitis. Kedua, vaksin Covid-19," kata Girindra dalam keterangannya ditulis di Bandung, Selasa (9/5/2023).

Di Kerajaan Arab Saudi, kata dia, vaksin covid cukup dengan dosis dua. Sedangkan, pada aturan Satgas Covid-19 Indonesia harus minimal booster 1 atau dosis 3 untuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

"Sekarang yang sedang kami kejar di jemaah haji itu mereka harus melengkapi vaksin covidnya, pemeriksaan kesehatan, pembinaan di puskesmas, dan kita jadwalkan untuk vaksinasi meningitis. Vaksinasi meningitis sudah dilakukan di minggu kemarin. Sekarang masih berjalan," ungkapnya.

Vaksin lain yang diwajibkan adalah vaksin polio. Sebab, Kerajaan Arab Saudi menilai jika di Indonesia terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) polio.

"Tapi di surat yang baru datang hari ini dari Kementerian Kesehatan yang diwajibkan itu baru Kabupaten Purwakarta saja, wilayah lain tidak usah," paparnya.

Selain itu, vaksinasi yang hanya dianjurkan adalah vaksinasi flu. Meski dulu vaksin ini sempat menjadi vaksin wajib, tapi disesuaikan dengan situasi kondisi sekarang.

Jika peserta jemaah haji belum vaksin covid, maka ia harus divaksin dulu sebelum melakukan vaksin meningitis. Setelah itu 14 hari kemudian baru bisa vaksin meningitis.

"Untuk jumlah dosisnya sesuai dengan perkiraan kuota yang diberikan jemaah, jemaah cadangan juga dihitung. Tapi masih kurang 500-an dosis. Kita sudah ajukan permohonan ke pusat untuk difasilitasi kekurangannya," tutur Indra.

Ia juga mengatakan, saat ini ada peraturan yang berbeda dengan tahun lalu. Kemarin, lansia di atas 65 tahun tidak boleh berangkat haji. Sedangkan tahun ini tidak ada batas maksimal usia.

"Ini bisa jadi kabar gembira untuk jamaah haji. Tapi untuk kita dari tenaga kesehatan harus mempersiapkan dua kali lipat membina kesehatannya," akunya.

"Vaksin meningitis hanya support di puskesmas karena ada data yang harus dimasukkan ke aplikasi. Kalau di RS tidak ada," imbuhnya.

Pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun. Para calon haji harus datang langsung ke puskesmas sekitar. Sebab, ada serangkaian proses yang harus dilewati.

"Ada serangkaian kegiatannya. Misal, meja 1 untuk pemeriksaan kesehatan. Meja 2 input hasil data ke aplikasi pusat. Meja 3 screening, nanti ditanya-tanya lagi oleh dokternya," jelasnya.

Sehingga jika seseorang tidak memenuhi kriteria kesehatan, maka tenaga kesehatan tidak akan mengeluarkan surat istitha'ah. "Sehingga jemaah tidak diperkenankan untuk haji. Sebab haji itu kan sebagian besar ibadah fisik".

Disampaikan, kloter peserta haji pertama wilayah Jawa Barat rencananya akan mulai berangkat pada 23 Mei 2023. Namun, masih belum diketahui jadwal keberangkatan pasti untuk masing-masing wilayah.

Sementara itu, Kota Bandung memperoleh kuota haji sebanyak 2.396 orang. Namun, per Jumat 5 Mei 2023, baru ada 1.800 peserta yang telah melunasi pembayaran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya