Liputan6.com, Jakarta Pengacara Hotman Paris mengaku cukup kecewa atas putusan hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap kliennya, Irjen Teddy Minahasa. Hotman beranggapan ada beberapa hal yang tidak menjadi bahan pertimbangan oleh hakim.
Hotman mengatakan, pada saat Teddy telah memerintahkan kepada Dody Perawiranegara untuk menarik sabu-sabu saat akan bertransaksi Linda agar segera dibatalkan, tapi hal itu tidak jadi bahan pertimbangan hakim.
Advertisement
"Ada enggak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan. Kalaupun ditolak harusnya dipertimbangkan," ujar Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Padahal, kata Hotman, pada saat saksi ahli yang dihadirkan ketika proses persidangan mengatakan telah terjadi suatu kesepakatan atau 'meeting of mind' antara Teddy dengan Dody.
"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan," kata Hotman.
Selanjutnya, majelis hakim menilai bahwa Teddy telah menikmati hasil penjualan sabu-sabu. Di mana Teddy telah menerima uang dalam bentuk dolar Singapura.
Menurut Hotman, tidak ada saksi yang mampu membuktikan kalau jenderal bintang dua itu telah menerima uang hasil penjualan barang haram. Bahkan dalam bukti CCTV, lanjutnya, juga tidak memperlihatkan adanya bukti serah terima uang dalam mata uang asing.
Pengacara kondang itu juga menyoroti bahwa bukti chat antara Teddy dengan terdakwa perkara narkoba lain tidak sepenuhnya ditampilkan alias dipenggal.
"Dan yang paling parah adalah yang sama sekali mengenyampingkan pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik dan bukti elektronik seperti chat WA harus didigital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan," ujar Hotman.
Terbukti Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Jon menilai, Irjen Teddy Minahasa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam amarnya, hakim Jon beberkan hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Di antaranya adalah tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Jon.
Jon menerangkan, Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika, sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Jon.
Jon menyebut, perbuatan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi kepolisian dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," ucap Jon.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement