Liputan6.com, Jakarta - Mario Dandy Satriyo kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, mantan pacar Mario Dandy, AG alias AGH lapor ke Polda Metro Jaya atas kasus pelecehan anak di bawah umur. Itulah top 3 news hari ini.
Menurut penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, laporan dilayangkan oleh penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Advertisement
Kali ini, Mangatta memastikan bahwa laporannya terhadap Mario Dandy sudah diterima dan akan diproses. Sebab, laporannya tersebut sudah masuk dalam golongan pidana dan pihaknya juga mengajukan permohonan visum terhadap AG yang saat ini berada di tahanan.
Sementara itu, Indonesia mengirimkan bantuan untuk penanganan bencana alam berupa pangan, sandang, dan papan yang senilai Rp7 Miliar ke Republic of Vanuatu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, turut melepas bantuan tersebut.
Menko Muhadjir menjelaskan, masifnya bencana siklon Judy dan Kevin ini mendorong Pemerintah Vanuatu untuk menetapkan keadaan darurat dan meminta bantuan luar negeri, termasuk Indonesia.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang. Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 9 Mei 2023:
1. Lima Fakta AG Kembali Laporkan Mantan Pacarnya Mario Dandy ke Polda Metro Jaya, Kali Ini Diterima dan Diproses
Mantar pacar Mario Dandy, AG alias AGH melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Mario Dandy Satriyo dilaporkan atas kasus pelecehan anak di bawah umur.
Laporan dilayangkan oleh penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada wartawan, Senin 8 Mei 2023.
Kali ini, Mangatta memastikan bahwa laporannya terhadap Mario Dandy sudah diterima dan akan diproses. Sebab, laporannya tersebut sudah masuk dalam golongan pidana dan pihaknya juga mengajukan permohonan visum terhadap AG yang saat ini berada di tahanan.
"Semuanya kami buka kemarin, termasuk dengan bukti-bukti yang sama yang sudah kami sampaikan kemarin. Intinya laporan kami sudah diterima," ungkap Mangatta.
Advertisement
2. Indonesia Kirim Bantuan Kemanusian Senilai Lebih dari Rp 7 Miliar ke Vanuatu
Indonesia mengirimkan bantuan untuk penanganan bencana alam berupa pangan, sandang, dan papan yang senilai Rp7 Miliar ke Republic of Vanuatu.
Menko PMK Muhadjir Effendy bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, turut melepas bantuan tersebut.
"Seperti kita ketahui, pada Maret 2023 lalu, Siklon Judy dan Kevin melanda negara Vanuatu, hingga menyebabkan dampak warga mengungsi, kerusakan jaringan infrastruktur, sumber air tercemar, kerusakan besar pada tanaman petani, hingga koneksi telepon dan internet terganggu," kata Muhadjir, di Terminal Kargo 501 Soekarno Hatta, Tangerang, Senin 8 Mei 2023.
Menurut dia, masifnya, bencana siklon Judy dan Kevin ini mendorong Pemerintah Vanuatu untuk menetapkan keadaan darurat dan meminta bantuan luar negeri, termasuk Indonesia.
Merespons hal tersebut, Indonesia akan memberikan bantuan kemanusiaan, berupa bantuan inkind untuk mendukung Vanuatu di masa pemulihan bencana dan rencana perbaikan ruangan VIP Bandara Port Vila, Vanuatu.
3. Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang.
Advertisement