Mahfud Tegaskan Restorative Justice Tak Berlaku untuk TPPO

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan konsep penyelesaian hukum Restorative Justice tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bilamana pelakunya sudah tertangkap.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2023, 04:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan konsep penyelesaian hukum Restorative Justice tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bilamana pelakunya sudah tertangkap.

"Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum," kata Mahfud kepada awak media selepas memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023), seperti dilansir Antara.

Pertemuan ke-26 APSC dilangsungkan sebagai rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN yang berlangsung 9-11 Mei 2023.

Terlebih, Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan secara serius mengusung pembahasan pemberantasan perdagangan manusia dalam KTT Ke-42 ASEAN.

Mahfud mengatakan bahwa TPPO akan menjadi perhatian khusus dalam KTT Ke-42 ASEAN.

"Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana," katanya.

Secara khusus, Mahfud juga mengingatkan bahwa KTT Ke-42 ASEAN dilakukan di NTT, salah satu daerah yang warganya terkadang menjadi korban perdagangan manusia.


Pemberantasan Perdagangan Manusia

Sebelumnya, saat membuka Pertemuan Ke-26 APSC, Mahfud menyatakan bahwa para ASEAN akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk pemberantasan perdagangan manusia di kawasan.

"Para pemimpin kita besok akan mengadopsi Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi," katanya saat memberi sambutan Pertemuan Ke-26 APSC.

Selain menghadirkan pendekatan komprehensif mencegah praktik perdagangan manusia dan perlindungan bagi korban, deklarasi itu juga meningkatkan kolaborasi ASEAN dalam menangkal penyalahgunaan teknologi.

Di waktu bersamaan, Mahfud juga mengimbau percepatan perundingan Perjanjian Ekstradisi ASEAN, yang telah berlarut-larut, demi mendukung semangat pemberantasan perdagangan manusia.

Sementara itu, pada Senin (8/5), Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan Indonesia akan mengusung pembahasan pemberantasan perdagangan manusia dalam KTT Ke-42 ASEAN dengan penekanan penipuan daring atau online scams.

"Ini penting dan sengaja saya usulkan karena korbannya adalah rakyat ASEAN dan sebagian besar adalah WNI (warga negara Indonesia, red.) kita," kata Jokowi.

Infografis Rapat Panas Menko Mahfud Md Vs Komisi III DPR. (Liputan6.com/Abdillah) (Liputan6.com/Trieyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya