Liputan6.com, Jakarta Teddy Minahasa telah divonis kurungan penjara seumur hidup pada Selasa 9 Mei 2023, kini giliran anak buahnya Dody Prawiranegara, hari ini harus jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Jadwal sidang Dody Prawiranegara, Rabu (10/5/2023) pukul 09.00 WIB pembacaan putusan majelis hakim," tulis laman SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip, Rabu (10/5/2023).
Advertisement
Dari perjalanan kasusnya, Dody dianggap telah terlibat dalam kasus peredaran narkoba bersama dengan atasannya, Teddy Minahasa.
Dirinya pun mengaku kalau hanya menjalankan perintah dari atasanya untuk menjual sabu-sabu kepada terdakwa narkoba lain yakni, Linda Pujiastuti alias Anita.
Selain Dody, terhadap terdakwa lain yakni Linda Pujiastuti dan Kasranto juga bakal jalani sidang di hari yang sama dengan Dody.
Untuk Linda bakal jalani sidang putusan majelis hakim pada pukul 11.15 WIB. Sedangkan Kasranto pada pukul 13.15 WIB.
Pada sidang sebelumnya yang digelar, Senin (27/3/2023), Jaksa telah mengajukan sejumlah tuntutan kepada para terdakwa, diantaranya Dody, Linda, Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keempat terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara dalam waktu yang berbeda-beda.
Untuk terdakwa Dody Prawiranegara, Jaksa menurut dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan Linda selama 18 tahun. Lalu dilanjutkan dengan terdakwa Kasranto 17 tahun dan Syamsul 17 tahun kurungan penjara.
Teddy Minahasa Dihukum Seumur Hidup
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman penjara seumur hidup.
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang.
Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa.
Sebelum vonis dibacakan, hakim lebih dahulu meminta persetujuan dari kauasa hukum dan Jaksa penunutut umum untuk membacakan berkas perkara vonis yang tebal nya mencaoai 200 halaman.
Sidang vonis kasus perdagangan narkoba yang turut melibatkan oknum kepolisian lainnya dan sejumlah warga sipil ini sebelumnya telah melalui rangkaian proses persidangan mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga hingga membacakan replik atas duplik yang Jaksa Penuntut Umum.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement