Liputan6.com, Jakarta Dua keluarga atau ahli waris korban tewas dalam kecelakaan bus pariwisata di kawasan Guci, Tegal Provinsi Jawa Tengah, terima santunan dari Jasa Raharja.
Masing-masing ahli waris tersebut menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menyerahkan santunan dari Jasa Raharja tersebut
Advertisement
"Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin," kata dia, seperti dikutip Rabu (10/5/2023).
Dia pun menyampaikan terima kasih dan berharap, santunan tersebut bermanfaat untuk keluarga korban kecelakaan bus Guci Tegal di kemudian hari
"Tentunya saya atas nama pemerintah kota menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Dan kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya," kata Benyamin.
Sementara itu, Hastuti Retnowulan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyampaikan, pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai Rp 50 juta sesuai dengan peraturan.
"Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan 50 juta," katanya.
Dan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.
"Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal 1 juta rupiah," terangnya.
Jadi prosesnya, jasa raharja memberikan jaminan ke rumah sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.
"Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya," jelas dia.
Jasa Raharja Beri Santunan
Sebelumnya, Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus yang terjun ke jurang di Jalan Obyek Wisata Desa Guci, Tegal, Jawa Tengah, bisa mendapatkan santunan.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, seluruh korban baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia terjamin sebagaimana Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
“Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta,” kata dia dalam keterangannya, Senin (8/5/2023).
Dewi mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sekaligus salah satu wujud manifestasi kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Sesaat setelah mendapat informasi petugas kami langsung berkoordinasi dengan unit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Tegal dan melakukan pendataan korban serta penjaminan ke RSUD Soesilo Slawi,” ujarnya.
Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada seluruh masyarakat dan awak angkutan umum agar senantiasa waspada.
“Kami turut berduka cita atas musiban ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkapnya.
Advertisement