Sudah Terima Surpres RUU Perampasan Aset, DPR: Akan Diproses Sesuai Mekanisme

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan, pimpinan DPR sudah menerima Surpres RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Mei 2023, 09:01 WIB
Sufmi Dasco Ahmad akan menggantikan Fadli Zon menjadi Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyatakan, pimpinan DPR sudah menerima Surpres RUU Perampasan Aset dari pemerintah.

RUU Perampasan Aset memang surpresnya sudah dikirim ke DPR, namun karena pada saat ini kami masih reses tentunya nanti pada masa sidang akan diproses sesuai mekanisme,” kata Dasco pada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Dasco menyatakan, RUU tersebut baru akan dibahas pada masa sidang mendatang. Ia juga meminta masyarakat tidak berburuk sangka pada DPR, sebab Surpres juga baru dikirimkan pemerintah.

“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa kemarin kemarin ini kan DPR dituduh tidak memproses RUU perampasan aset, padahal itu kan surpresnya belum pernah ke DPR, ini baru sampai. Nanti kita akan proses sesuai mekanisme yang ada,” kata Dasco.

Terkait desakan agar pembahasan RUU tersebut dipercapat, Dasco berdalih pihaknya harus berhati-hati dalam membahas RUU.

“Itu pembahasan yang koprehensif dan hati hati, karena ini kan juga menyangkut beberapa aturan yang mesti disinkronkan mengenai hal hal yang tentunya akan juga menimbulkan dinamika apabila kita tidak hati hati gitu lho. Makanya  tergantung cepat atau lambat itu nanti tergantung di pembahasan,” kata Dasco.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto alias Bambang Pacul menjawab permintaan Menko Polhukam Mahfud Md untuk membantu kelancaran pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Menurut Pacul, nasib dua RUU itu bergantung dari restu dari para ketua umum partai politik yang berada di parlemen.

"Republik di sini nih gampang Pak di Senayan ini. Lobby-nya jangan di sini Pak. Ini di sini nurut bosnya masing-masing," kata Pacul dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).


Nurut Ketum Partai

Pacul menyebut meski anggota dewan kerap semangat di meja rapat, namun apabila Ketua Umumnya memerintahkan untuk berhenti maka otomatis anggota dewan akan berhenti.

"Di sini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, Pacul berhenti, Ya sudah laksanakan," kata Pacul.

Selain itu, terkait RUU pembatasan uang kartal, Pacul bisa menjawab sendiri bahwa hal itu sulit. Sebab, tak mungkin wakil rakyat membagikan uang dengan e-wallet.

"Kalau pembatasan uang kartal pasti DPR nangis semua. Kenapa? Masak dia bagi duit harus pakai e-wallet. E-walletnya cuman Rp 20 juta lagi. Nggak bisa Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi'. Loh saya terang-terangan ini," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya