Liputan6.com, Jakarta - Disrupsi industri telekesehatan dalam negeri perlu diakomodasi dengan regulasi yang dapat melindungi dan adaptif dengan perkembangan teknologi terkini.
Guna mendukung hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mengajak para pelaku industri telekesehatan untuk segera mendaftarkan diri dalam regulatory sandbox.
Advertisement
"Sejak dibuka pada 3 April lalu, sudah ada 30 penyelenggara telemedisin yang mendaftar untuk mengikuti regulatory sandbox. Kami masih membuka kesempatan dan mengajak penyelenggara telemedisin lain untuk segera mendaftar sebelum ditutup 12 Mei 2023," kata Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenkes RI, Tiomaida Seviana dalam rilis resmi.
Pendaftaran regulatory sandbox terbuka bagi penyelenggara layanan telekesehatan yang mencakup telekonsultasi, telemonitoring, telemedisin, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), hingga praktik telekesehatan lain.
Lahirkan Unicorn Telekesehatan Lewat Regulatory SandboxChief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji menyatakan bahwa Kemenkes RI berperan penting dalam melakukan transformasi digital kesehatan.
"Bagaimana kemajuan teknologi digital kesehatan lewat perkembangan industri telekesehatan dapat menjawab dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Bukan hanya di masa pandemi, melainkan juga menciptakan layanan kesehatan yang lebih baik di masa depan," kata Setiaji.
Itu, menurut Setiaji, tidak terlepas dari kolaborasi serta dukungan ekosistem yang selama ini telah terjalin antara industri dan pemerintah. Dia pun meyakini bahwa keterlibatan industri di dalam regulatory sandbox dapat mendorong lahirnya unicorn di bidang telekesehatan di masa mendatang.
Unicorn dari Health-Tech Industry
"Kita tidak ingin hanya financial technology saja yang saat ini berkembang pesat. [Seiring] dengan tren pertumbuhan dan minat masyarakat akan pelayanan telekesehatan, saya yakin bahwa unicorn ke depan akan lahir dari health-technology industry seperti telekesehatan," ujar Setiaji.
Laporan dari Aliansi Telemedik Indonesia (ATENSI) menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2022 ada lebih dari 17,9 juta aktivitas konsultasi telekesehatan yang berasal dari 19 penyedia layanan telemedisin. Tren perilaku baru di masyarakat itu diprediksi akan terus mengalami peningkatan, meski nantinya pandemi COVID-19 telah usai.
"Diharapkan, dengan dukungan regulatory sandbox ini, dapat mendorong melalui pembentukan regulasi yang mendukung serta melindungi perkembangan ekosistem industri telekesehatan lebih maju lagi," tutur Setiaji.
Advertisement
Keuntungan Mitra Resmi
Sementara itu, Head of Tribe Ekosistem Inovasi Kesehatan DTO Kemenkes RI, Patota Tambunan menuturkan bahwa penyelenggara layanan telekesehatan yang berpartisipasi dalam regulatory sandbox akan menjalin kerja sama dan menjadi mitra resmi dari Kemenkes RI.
"Ketika menjadi mitra resmi dari Kemenkes RI, penyelenggara telekesehatan dapat terlibat dan berkontribusi dalam proses pengembangan regulasi terkait telekesehatan di Indonesia," kata Patota.
Sebagai mitra resmi Kemenkes RI, penyelenggara telekesehatan berhak mencantumkan identitas visual status kepesertaan regulatory sandbox di berbagai media publikasi, yakni status kepesertaan yang terdiri dari diawasi atau dibina oleh Kemenkes RI.
"Diharapkan, hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik akan keamanan dan keandalan layanan yang diberikan dan telah teruji melalui regulatory sandbox," kata Patota.
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Advertisement