Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Myanmar

Polisi menangkap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Keduanya adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 10 Mei 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi Kantor Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Keduanya adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa, 9 Mei 2023 pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana Lantai 21, kamar no. 2107, Kota Harapan Indah, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatab Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Usai ditangkap, penyidik langsung mencari barang bukti milik kedua tersangka di kediaman masing-masing.

"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka Andri Satria Nugraha di Jalan Palem Hijau 2, Blok C2 No. 29, RT 003, RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat," ujarnya.

"Dan kediaman milik tersangka Anita Setia Dewi di apartemen Springlake Sumarecon tower Basela lantai 26, kamar 2601," pungkasnya.

Diketahui, keduanya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Penetapan dilakukan atas hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa, 9 Mei 2023.

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.


Tempatkan PMI Tak Sesuai Prosedur

Menurut Djuhandani, penetapan tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur, sebagaimana kasus 20 WNI di Myanmar.

Berdasarkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya