Kementerian ESDM Perpanjang Batas Waktu Lelang Blok Migas

Pada tanggal 10 April 2023 lalu, Dirjen Migas telah mengumumkan Lelang WK Migas Tahap I Tahun 2023 yang terdiri dari WK Akia, WK Beluga dan WK Bengara I, dimana ketiga WK yang ditawarkan tersebut menggunakan skema bagi hasil Cost Recovery.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Mei 2023, 11:15 WIB
Kementerian ESDM Perpanjang Batas Waktu Lelang Blok Migas

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengumumkan perpanjangan batas waktu akses dan pemasukan Dokumen Partisipasi Lelang Wilayah Kerja (WK) atau Blok Migas Tahap I Tahun 2023 selama 14 hari.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa batas waktu Akses Dokumen Lelang yang semula dibuka hingga tanggal 8 Mei 2023, diperpanjang hingga tanggal 22 Mei 2023.

Sedangkan batas waktu pemasukan Dokumen Partisipasi Lelang Blok Migas yang pada awalnya ditentukan tanggal 9 Mei 2023, diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Mei 2023.

"Sehubungan dengan pengumuman sebelumnya untuk lelang Wilayah Kerja Akia, Wilayah Kerja Beluga dan Wilayah Kerja Bengara I pada tanggal 10 April 2023, bersama ini kami sampaikan bahwa kami memperpanjang batas waktu pemasukan Dokumen Partisipasi untuk lelang ketiga wilayah kerja tersebut sehingga batas waktu akses Dokumen Lelang sampai dengan hari Senin tanggal 22 Mei 2023 dan batas waktu pemasukan Dokumen Lelang menjadi sampai dengan hari Selasa tanggal 23 Mei 2023," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).

Perpanjangan batas waktu akses dan pemasukan dokumen partisipasi ini tercantum dalam Pengumuman Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Nomor 1.Pm/MG.04/DJM/2023 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi Lelang Wilayah Kerja Akia, Wilayah Kerja Beluga dan Wilayah Kerja Bengara I, yang ditandatangani tanggal 8 Mei 2023.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 10 April 2023 lalu, Dirjen Migas telah mengumumkan Lelang WK Migas Tahap I Tahun 2023 yang terdiri dari WK Akia, WK Beluga dan WK Bengara I, dimana ketiga WK yang ditawarkan tersebut menggunakan skema bagi hasil Cost Recovery. Adapun Potensi masing-masing WK yang ditawarkan adalah sebagai berikut:

 

 


Blok Dilelang

Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

1. WK Akia berlokasi di Lepas Pantai Kalimantan Utara merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 2 billion barrel oil (BBO) minyak dan 9 trillion cubic feet (TCF) gas. Lokasi WK Akia ini berdekatan dengan beberapa WK yang sudah terbukti potensi hidrokarbonnya seperti Tarakan, Bunyu dan Nunukan.

2. WK Beluga yang berlokasi di Lepas Pantai Natuna Barat merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 360 juta barel oil (MMBO) minyak dan 50 billion cubic feet (BCF) gas. Lokasi WK Beluga ini dekat dengan South Natuna Sea Block B, Duyung, Natuna Sea Block A, Udang dan Kakap, dimana WK migas tersebut sudah terbukti potensi hidrokarbonnya.

3. WK Bengara I berlokasi di Dataran Kalimantan Utara, merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 90 juta barel oil equivalent (MMBOE) minyak dan gas. Lokasinya juga berdekatan dengan WK yang potensi hidrokarbonnya sudah terbukti seperti WK Simenggaris dengan produksi berupa gas bumi.


Aturan Lelang

Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Pemerintah juga terus berkomitmen mendukung pengembangan kegiatan hulu migas di dalam negeri, dengan terus melakukan improvement dalam sistem pengelolaan migas sehingga dapat meningkatkan keyakinan investor dalam melakukan investasi. Dimana hal tersebut tertuang dalam ketentuan-ketentuan pokok yang menarik dalam penawaran ketiga WK Migas tersebut, yaitu terdiri dari:

o Perbaikan sharing split.

First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% shareable.

Signature Bonus bersifat open bid.

o Kontrak Bagi Hasil pada ketiga Wilayah Kerja ini menggunakan skema Cost Recovery sesuai usulan Badan Usaha dan Pelaksana Studi Bersama, di mana Kontrak ini juga meliputi pengusahaan Migas Konvensional dan Non-Konvensional.

o DMO price sebesar 100% ICP.

o Tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama.

o Tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery.

o Kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership).

Selain beberapa ketentuan pokok tersebut, Kontraktor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta apabila terdapat kendala keekonomian, Kontraktor juga dapat mengajukan insentif yang diperlukan untuk pengembangan lapangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya