Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Masih Sangat Terbatas, KND RI Nyatakan 5 Sikap

Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) menilai bahwa partisipasi penyandang disabilitas dalam aspek politik termasuk Pemilihan Umum atau Pemilu masih sangat terbatas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 10 Mei 2023, 15:00 WIB
Penyandang disabilitas melakukan pencoblosan saat ikut simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Simulasi untuk merepresentasikan pemungutan suara seperti di TPS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) menilai bahwa partisipasi penyandang disabilitas dalam aspek politik termasuk Pemilihan Umum atau Pemilu masih sangat terbatas.

Padahal, Undang-Undang Penyandang Disabilitas sudah mengamanatkan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam sistem Pemilu pada semua tahapan penyelenggaraannya.

Undang-Undang Pemilu juga mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu, termasuk Pemilu 2024.

Salah satu penyebab rendahnya partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu adalah stigma masyarakat yang masih melekat kuat kepada penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas seringkali dianggap tidak mampu berpartisipasi dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat karena disabilitas yang disandangnya. Padahal, Undang-Undang Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa hambatan penyandang disabilitas tidak hanya disebabkan oleh kondisi diri tetapi juga hambatan dari lingkungannya.

Kondisi lingkungan pun menjadi tantangan yang sangat besar bagi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas. Sehingga, penyandang disabilitas sulit untuk memiliki partisipasi bermakna dalam semua proses tahapan pemilu.

Memasuki tahun politik dan serentak tahun 2024, KND RI berupaya untuk berkontribusi dalam proses demokrasi akbar lima tahunan. Berdasarkan data, fakta, serta berbagai kebijakan yang sudah ada, KND RI menyatakan lima sikap.


5 Pernyataan Sikap KND

Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Komnas HAM RI yang bertujuan untuk mewujudkan Pemilu ramah HAM melakukan Pemantauan Pra Pemilu pada Kelompok Rentan PPDI atau Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bekasi. Foto: tangkapan layar Instagram @komnas.ham.

Kelima pernyataan sikap KND yakni:

  • KND RI mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Kementerian, dan instansi terkait lainnya dapat menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Ini dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.
  • KND RI mendorong KPU, BAWASLU, Kementerian, dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemutakhiran data pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu tahun 2024.
  • KND RI mendorong agar KPU dan BAWASLU dapat melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dan berkelanjutan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu di semua tingkatan.

Selanjutnya

Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
  • KND RI mendorong agar partai politik dapat mengakomodasi dan memberikan ruang yang inklusif terhadap wakil-wakil disabilitas sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
  • KND RI sesuai tugas dan fungsinya, akan terus mencermati dan terlibat aktif dalam semua proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Demikian pernyataan sikap kami sebagai bentuk kontribusi KND mewujudkan ekosistem politik dan demokrasi yang inklusif,” kata Ketua KND Dante Rigmalia dalam keterangan pers Rabu (10/8/2023).


Hak Politik Disabilitas

Penyandang disabilitas memasukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

KND juga menyampaikan Undang-Undang yang mengatur hak politik disabilitas. Salah satunya, Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa hak politik penyandang disabilitas meliputi:

  • Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik
  • Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan
  • Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum
  • Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik
  • Membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional
  • Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya
  • Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain
  • Memperoleh pendidikan politik.
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya