Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) menilai bahwa partisipasi penyandang disabilitas dalam aspek politik termasuk Pemilihan Umum atau Pemilu masih sangat terbatas.
Padahal, Undang-Undang Penyandang Disabilitas sudah mengamanatkan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam sistem Pemilu pada semua tahapan penyelenggaraannya.
Advertisement
Undang-Undang Pemilu juga mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara Pemilu, termasuk Pemilu 2024.
Salah satu penyebab rendahnya partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemilu adalah stigma masyarakat yang masih melekat kuat kepada penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas seringkali dianggap tidak mampu berpartisipasi dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat karena disabilitas yang disandangnya. Padahal, Undang-Undang Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa hambatan penyandang disabilitas tidak hanya disebabkan oleh kondisi diri tetapi juga hambatan dari lingkungannya.
Kondisi lingkungan pun menjadi tantangan yang sangat besar bagi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas. Sehingga, penyandang disabilitas sulit untuk memiliki partisipasi bermakna dalam semua proses tahapan pemilu.
Memasuki tahun politik dan serentak tahun 2024, KND RI berupaya untuk berkontribusi dalam proses demokrasi akbar lima tahunan. Berdasarkan data, fakta, serta berbagai kebijakan yang sudah ada, KND RI menyatakan lima sikap.
5 Pernyataan Sikap KND
Kelima pernyataan sikap KND yakni:
- KND RI mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Kementerian, dan instansi terkait lainnya dapat menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Ini dalam rangka pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas pada Pemilu 2024.
- KND RI mendorong KPU, BAWASLU, Kementerian, dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan pemutakhiran data pemilih penyandang disabilitas pada Pemilu tahun 2024.
- KND RI mendorong agar KPU dan BAWASLU dapat melibatkan penyandang disabilitas secara aktif dan berkelanjutan sebagai penyelenggara dan pengawas Pemilu di semua tingkatan.
Advertisement
Selanjutnya
- KND RI mendorong agar partai politik dapat mengakomodasi dan memberikan ruang yang inklusif terhadap wakil-wakil disabilitas sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
- KND RI sesuai tugas dan fungsinya, akan terus mencermati dan terlibat aktif dalam semua proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Demikian pernyataan sikap kami sebagai bentuk kontribusi KND mewujudkan ekosistem politik dan demokrasi yang inklusif,” kata Ketua KND Dante Rigmalia dalam keterangan pers Rabu (10/8/2023).
Hak Politik Disabilitas
KND juga menyampaikan Undang-Undang yang mengatur hak politik disabilitas. Salah satunya, Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa hak politik penyandang disabilitas meliputi:
- Hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik
- Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan
- Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum
- Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik
- Membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional
- Berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya
- Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain
- Memperoleh pendidikan politik.
Advertisement