Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer, penyidik Puspomad, dan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020, yakni pengadaan lahan TWP AD Karawang-Subang. Salah satunya adalah Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) selaku Direktur Keuangan TWP AD.
“Penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana TWP AD dan sebagai tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana TWP AD Tahun 2012-2020,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Advertisement
Dua tersangka yang ditetapkan adalah Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama yang mencarikan lahan. Dalam kasus ini, kata Ketut, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi yang terdiri dari saksi militer atau TNI sebanyak 17 orang, tujuh saksi sipil, dan pendalaman terhadap beberapa ahli.
“Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.
Menurut Ketut, dari hasil penyidikan awal telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sejumlah 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon, dan Subang, yang memang terkait dengan para tersangka.
Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrulllah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533. Sementara Terdakwa II Ni Putu Purnamasari dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434.
Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736 miliar.
Selanjutnya, dalam perkara berkas kedua dengan Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M Mansyur Said, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp61,5 miliar.
Dituntut 15 Tahun
Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer dan Jaksa, menuntut Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000 subsidair 7 tahun penjara.
Sementara Tim Penuntut Umum menuntut Terdakwa II KGS M Mansyur Said dengan pidana pokok penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912 subsidair 9 tahun penjara.
Kemudian dalam perkara berkas ketiga dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrulllah dan AS, sejauh ini masih berlangsung proses penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas, untuk menyempurnakan berkas perkara sehingga terpenuhi syarat formil dan materiil pelimpahan perkara ke pengadilan yang berwenang.
Estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp66 Miliar.
Advertisement